Menu

Mode Gelap
Ziarah Makam R.A. Kartini, Pemkab Blora Teguhkan Semangat Emansipasi dan Kolaborasi Daerah Wabup Blora Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Pemkab Rembang Bangun Traffic Light di Simpang Landoh, Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas Harlah ke-76 Fatayat NU, Pemkab Blora Dorong Ketahanan Pangan Keluarga dan Pertanian Organik Tasyakuran Mata Air Soco, Perhutani KPH Mantingan Tekankan Pentingnya Kelestarian Hutan RSUD dr. R. Soetijono Blora Resmikan Gedung Nusa Indah, Rayakan HUT ke-76 ‎

Berita

Pemuda Diduga Hendak Lempar Batu ke Gedung DPRD Blora, 12 Orang Diamankan Polisi

badge-check


					Pemuda Diduga Hendak Lempar Batu ke Gedung DPRD Blora, 12 Orang Diamankan Polisi Perbesar

Klikjateng, Blora – Petugas gabungan TNI dan Polri yang melakukan pengamanan di Gedung DPRD Kabupaten Blora berhasil menggagalkan aksi sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tindakan anarki berupa pelemparan batu ke gedung dewan, Sabtu (6/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal saat sekelompok pemuda berkumpul di kawasan Pasar Sido Makmur, Blora, pada Sabtu (6/9/2025) malam. Mereka mengonsumsi minuman keras sebelum berkonvoi keliling kota menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.

“Sekitar pukul 03.50 WIB dini hari, saat melintas di depan Koramil Blora, tiga orang di antara mereka sempat turun dan mengambil batu di pinggir jalan. Aksi tersebut langsung terdeteksi petugas yang tengah berjaga di DPRD,” jelas AKP Zaenul Arifin, Sabtu (6/9/2025).

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diketahui bernama MP alias Sambo. Saat diperiksa, polisi menemukan tiga butir pil dobel L dari saku celana pelaku. Berdasarkan pengakuannya, pil tersebut dibeli dari wilayah Pati.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan 11 pemuda lainnya dari rumah masing-masing. Mereka seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun 12 pemuda yang diamankan berinisial MP, Alias Sambo (18), WP (17), MD (15), NA (15), RP (17), MRMP (17), MRVMP (17), MPFP (18), SDR (17), AEA (19), MFF (18), dan RDS (21).

“Semua pelaku masih kami mintai keterangan. Kami juga sudah menghubungi orang tua mereka untuk hadir ke Polres. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk konvoi dan sisa minuman keras yang dikonsumsi para pemuda tersebut.

Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita