Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Sengketa Lahan Negara di Petak 104 Desa Nglangitan Berakhir Damai, Disepakati Bagi Hasil Tebu dan Proses Perhutanan Sosial

badge-check


					Sengketa Lahan Negara di Petak 104 Desa Nglangitan Berakhir Damai, Disepakati Bagi Hasil Tebu dan Proses Perhutanan Sosial Perbesar

Klikjateng, Blora – Sengketa penguasaan lahan negara di petak 104 kawasan hutan Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, akhirnya berakhir damai setelah melalui proses mediasi panjang. Mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, pemerintah desa, dan sejumlah pihak terkait itu menghasilkan kesepakatan bersama berupa pembagian hasil panen tebu serta komitmen mengurus legalitas melalui program perhutanan sosial.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya perdamaian.

“Alhamdulillah, permasalahan di Nglangitan bisa diselesaikan dengan bagi hasil. Kedua belah pihak sudah sepakat, dan harapan kami dari kepolisian apa yang menjadi kesepakatan itu dilaksanakan bersama-sama serta dipatuhi. Dengan begitu, konflik tidak lagi berlarut,” ujar Kapolres, Kamis (28/8/2025).

Isi Kesepakatan Bersama

Kesepakatan damai ini lahir setelah adanya perselisihan antara Keman selaku pihak penggarap lahan dengan Marlan, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Nglangitan. Sengketa bermula dari klaim kepemilikan dan hak garap di petak 104 seluas kurang lebih delapan hektare.

Dalam perjanjian perdamaian, hasil panen tebu di lahan tersebut akan dibagi dengan komposisi 70 persen untuk pihak penggarap (Keman) dan 30 persen untuk masyarakat Desa Nglangitan.

“Karena sudah ada kesepakatan dan dituangkan dalam isi perjanjian, intinya pembagian 30 dan 70 dilakukan setelah panen. Setelah panen selesai, status lahan kembali status quo sambil menunggu regulasi resmi dari pihak berwenang. Perkara saling lapor antara Keman dan Marlan juga dicabut,” jelas Farid Rudiantoro, kuasa hukum Keman.

Marlan, Ketua LMDH Desa Nglangitan, menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.

“Kami sepakat, Pak Keman memberikan 30 persen hasil tebu untuk masyarakat. Setelah itu mediasi selesai, laporan yang sempat dilayangkan kedua belah pihak juga dicabut. Dari total delapan hektare tanaman tebu, masih sekitar tiga hektare yang belum ditebang,” ungkap Marlan.

Pemanenan Diawasi Bersama

Sesuai isi kesepakatan, proses panen akan diawasi dan dilaporkan secara transparan. Pihak penggarap wajib melaporkan hasil panen kepada masyarakat, dan masyarakat berhak mengecek langsung di lapangan apakah lahan benar-benar sudah dipanen seluruhnya.

“Begitu panen selesai, pihak penggarap wajib melapor kepada warga agar jelas dan tidak ada kecurigaan lagi. Panen ini akan menjadi bukti nyata dari kesepakatan yang sudah disusun,” tegas Kapolres Blora.

Menuju Perhutanan Sosial

Selain soal bagi hasil tebu, penyelesaian ini juga membuka jalan menuju pengelolaan lahan melalui skema perhutanan sosial. Exsi Wijaya, salah satu tokoh yang turut memediasi, menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang hasil tebu, melainkan menyangkut status lahan negara.

“Lahan petak 104 itu masuk tanah perhutanan sosial. Rekan-rekan yang selama ini menggarap akan diakomodir oleh kelompok tani hutan Desa Nglangitan. Nanti akan diajukan melalui skema perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jadi legalitasnya jelas,” terangnya.

Exsi menambahkan, tindak lanjut dari mediasi ini adalah mengumpulkan petani hutan di tiga desa yang bersinggungan dengan lahan perhutanan sosial, yakni Desa Nglangitan, Desa Gempol, dan Desa Kedungrejo.

“Nanti petani hutan dikumpulkan di balai desa untuk sosialisasi. Ke depan mereka akan menggarap lahan sesuai regulasi, dengan dasar hukum perhutanan sosial. Prinsipnya, manfaat lahan harus kembali kepada kelompok tani hutan yang diakui secara legal,” imbuhnya.

Harapan Ke Depan

Dengan berakhirnya sengketa ini, masyarakat Desa Nglangitan diharapkan dapat lebih tenang dalam menggarap lahan, sementara pihak penggarap juga mendapatkan kepastian pembagian hasil. Selain itu, pencabutan laporan polisi oleh kedua belah pihak menandai berakhirnya konflik hukum yang sempat memanas.

“Ini solusi terbaik. Kami berharap tidak ada lagi gesekan, dan semua pihak bisa bersinergi mengurus perhutanan sosial agar ke depan tidak ada lagi sengketa serupa,” tutup Kapolres Blora.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, petak 104 seluas delapan hektare kini berada dalam pengawasan bersama, sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait status lahan perhutanan sosial.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita