Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Pemkab Rembang Tegaskan Larangan Toko Modern Buka 24 Jam

badge-check


					Pemkab Rembang Tegaskan Larangan Toko Modern Buka 24 Jam Perbesar

Klikjateng, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menegaskan larangan bagi toko modern untuk beroperasi selama 24 jam. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.

Dalam edaran tersebut, jam operasional toko modern ditetapkan mulai pukul 10.00–22.00 WIB untuk hari Senin hingga Jumat. Sementara pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga 23.00 WIB.

Kepala Dindagkop UKM Rembang, M. Mahfudz, menjelaskan bahwa aturan terkait jam operasional toko modern sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah diatur sejak awal pendirian toko modern, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” ungkap Mahfudz.

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional dilakukan untuk memberikan ruang tumbuh bagi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional agar bisa bersaing secara sehat.

Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa toko modern yang berada di kawasan jalan arteri hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan harus tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya mulai beroperasi.

“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Jadi ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” tegasnya.

Pemkab Rembang melalui Dindagkop UKM berharap seluruh pengelola toko modern mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Rembang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita