Klikjateng, Blora – DPRD Kabupaten Blora menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting dalam dua sesi rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Blora pada Sabtu (5/7/2025). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelum disahkan, kedua Raperda telah melalui tahapan penyampaian pandangan fraksi-fraksi serta jawaban Bupati Blora. Proses ini kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Blora, H. Arief Rohman, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang solid antara Pemkab Blora dengan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap penting dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Penandatanganan berita acara persetujuan menjadi bukti komitmen kita bersama untuk tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujar Bupati Arief.
Menurutnya, setelah disetujui bersama, Raperda tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, juga disetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025. Bupati menegaskan bahwa proses penyusunan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat.
“Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah. Kami berharap penyusunan Perda Perubahan APBD ini segera rampung agar program dan kegiatan bisa segera dijalankan,” jelasnya.
Bupati Arief menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini.
“Kami sangat menghargai peran strategis DPRD dalam setiap tahapan penganggaran. Semoga kerja sama ini terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat Blora,” pungkasnya.
Selain pembahasan dua Raperda, rapat paripurna DPRD Blora juga dirangkai dengan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029.
Pada kesempatan itu, dilakukan pelantikan Asrofin, S.E. sebagai anggota DPRD Blora dari Fraksi PKB menggantikan H. Ketut Kunarwo.
Bupati Blora mengucapkan selamat kepada Asrofin dan berharap ia bisa segera beradaptasi serta menjalankan tugasnya dengan amanah.

“Selamat kepada Ibu Asrofin, S.E., yang telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Blora. Semoga bisa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah,” tutur Bupati Arief.






