Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Pemkab Rembang Tekankan Evaluasi Berkala bagi PPPK, Kedisiplinan Jadi Fondasi Utama

badge-check


					Pemkab Rembang Tekankan Evaluasi Berkala bagi PPPK, Kedisiplinan Jadi Fondasi Utama Perbesar

Klikjateng, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi ini mencakup indikator kedisiplinan dan kinerja, yang dijadikan dasar pembinaan serta pengambilan keputusan kepegawaian.

Penekanan ini disampaikan menyusul rampungnya proses pengangkatan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024, dengan jumlah 1.216 orang yang telah resmi dilantik. Para pegawai tersebut akan menjalani masa evaluasi selama satu tahun. Sementara itu, pelantikan PPPK Tahap II sebanyak 1.474 orang dijadwalkan paling lambat Oktober 2025.

Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa kedisiplinan adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. Ia pun menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pegawai di lingkungan masing-masing.

> “Kedisiplinan adalah langkah awal. Maka seluruh kegiatan harus dimulai dari kedisiplinan itu sendiri. Untuk menegaskan hal tersebut, saya akan bertemu langsung dengan masing-masing atasan (Kepala OPD),” tegas Bupati Harno.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadon, menyampaikan bahwa kebijakan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Rembang serta sejalan dengan arahan dari Kementerian PAN-RB.

> “Karena rekomendasi evaluasi tahunan untuk Tahap I dan II dari anggota dewan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa aspek utama dalam evaluasi meliputi kedisiplinan dan capaian kinerja pegawai. Penilaian akan mengacu pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta catatan kehadiran.

> “Ketika mereka berkinerja baik ya bisa diperpanjang. Tergantung dari atasan masing-masing yang menilai dari PPPK tersebut. Mungkin salah satunya dari SKP, mereka kan menandatangani perjanjian kerja di awal tahun,” jelasnya.

Pemkab Rembang berharap melalui sistem evaluasi ini, PPPK dapat menunjukkan profesionalisme, loyalitas, serta kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan publik diKabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita