Klikjateng – Tak sedikit pengguna pinjaman online (pinjol) legal yang mengaku frustrasi karena denda besar yang terus menumpuk, ditambah tekanan dari debt collector (DC) yang kian agresif. Mereka kerap dijanjikan “penghapusan denda 100 persen” asal segera membayar, padahal itu hanyalah taktik penagihan yang menyesatkan.
Modus seperti ini justru membuat nasabah terjebak dalam lingkaran utang yang tak berujung. Tawaran-tawaran palsu dan instruksi pembayaran manual tanpa dasar hukum malah merugikan nasabah dalam jangka panjang. Faktanya, penghapusan denda hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi.
Jangan Tergiur Tawaran DC
Seorang nasabah mengaku mendapat pesan WhatsApp dari DC yang menjanjikan “diskon denda 100 persen” jika ia membayar hari itu juga. Namun setelah dikonfirmasi ke customer service (CS) resmi pinjol, tawaran itu ternyata tidak sah.
Tips penting:
Jangan pernah melakukan pembayaran berdasarkan arahan DC via WhatsApp.
Selalu verifikasi keabsahan informasi langsung ke CS resmi melalui aplikasi atau email resmi pinjol.
Waspadai Modus Bayar Rp1.000
Salah satu trik penipuan lainnya adalah meminta nasabah membayar secara manual dengan nominal kecil seperti Rp1.000, dengan dalih denda akan otomatis terhapus setelahnya. Nyatanya, setelah pembayaran, denda tetap muncul dan utang makin menumpuk karena bunga berjalan.
Langkah Resmi Menghapus Denda
Jika Anda benar-benar ingin menghapus denda pinjol, berikut langkah yang sah:
1. Hubungi customer service resmi melalui email atau aplikasi.
2. Ajukan permohonan penghapusan denda dengan menyertakan alasan dan bukti kesulitan keuangan jika ada.
3. Tunggu balasan tertulis sebagai bukti persetujuan. Jangan melakukan pembayaran sebelum ada konfirmasi resmi.
Catatan Penting:
DC tidak memiliki wewenang menghapus denda.
Jika DC melakukan ancaman atau intimidasi, segera blokir nomor tersebut dan laporkan ke OJK.
Pentingnya Dokumentasi
Simpan semua dokumen komunikasi dan bukti transaksi:
Tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan DC.
Email konfirmasi dari CS resmi.
Bukti transfer pembayaran.
Dokumentasi ini akan berguna jika Anda ingin melaporkan praktik penagihan yang tidak sah ke OJK atau Bareskrim.
Kesimpulan
Penghapusan denda pinjol bisa dilakukan, tetapi harus melalui jalur resmi perusahaan. Jangan mudah tergoda iming-iming DC yang tidak berdasar. Bersikaplah kritis dan selalu cek kebenaran informasi secara langsung ke pihak resmi.
Melunasi utang adalah kewajiban, tapi jangan sampai Anda terjebak dalam penipuan yang memperburuk keadaan. Dengan langkah yang benar, denda bisa dihapus, utang lunas, dan hidup pun kembali tenang.






