Menu

Mode Gelap
Ziarah Makam R.A. Kartini, Pemkab Blora Teguhkan Semangat Emansipasi dan Kolaborasi Daerah Wabup Blora Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Pemkab Rembang Bangun Traffic Light di Simpang Landoh, Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas Harlah ke-76 Fatayat NU, Pemkab Blora Dorong Ketahanan Pangan Keluarga dan Pertanian Organik Tasyakuran Mata Air Soco, Perhutani KPH Mantingan Tekankan Pentingnya Kelestarian Hutan RSUD dr. R. Soetijono Blora Resmikan Gedung Nusa Indah, Rayakan HUT ke-76 ‎

Berita

Curi Mobil Saudara Sendiri, Pemuda Kalisari Ditangkap Satreskrim Polres Demak

badge-check


					Curi Mobil Saudara Sendiri, Pemuda Kalisari Ditangkap Satreskrim Polres Demak Perbesar

Klikjateng, Demak – Seorang pria asal Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, bernama Sahal Mahfud (26), harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri mobil milik saudaranya sendiri. Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak karena membawa kabur mobil korban dengan menggunakan kunci duplikat.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) menjelaskan bahwa aksi pencurian ini bermula pada 8 Maret 2025, saat pelaku meminjam mobil korban, Muslikin (47), dengan alasan hendak mengantar orang tuanya ke Semarang. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuat duplikat kunci sebelum mobil dikembalikan.

Beberapa minggu berselang, tepatnya Jumat malam (28/3), pelaku membuntuti korban yang sedang melaksanakan salat malam di Masjid Agung Demak. Saat mobil korban diparkir di depan kantor Kejaksaan Negeri Demak, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur mobil dengan kunci duplikat yang telah ia siapkan sebelumnya. Mobil tersebut kemudian disembunyikan sementara di area Terminal Demak.

Korban yang panik mendapati mobilnya hilang langsung melapor ke Polres Demak. Tim Reserse Mobile (Resmob) pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku, sekaligus mengamankan mobil yang sempat disembunyikan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Muslikin, korban dalam kasus ini, mengaku sangat terpukul karena pelaku adalah keluarganya sendiri. Meski begitu, ia mengapresiasi kinerja Polres Demak yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat dan mengembalikan mobilnya tanpa dikenai biaya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita