Klikjateng, Blora — Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar operasi penindakan dan pencegahan balap liar di Jalan Menden, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, pada Minggu (27/4/2025) dini hari. Operasi tersebut berlangsung mulai pukul 02.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabagops Kompol Soeparlan, bersama Kasat Lantas AKP Anggito Erry Kurniawan, Kasat Samapta AKP Kusnio, Kasat Binmas AKP Khoirun, serta sejumlah perwira dan anggota Polres Blora.
“Operasi ini bertujuan menekan aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku balap liar. Sebanyak 27 orang yang diduga terlibat diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat yang kemudian dibawa ke Mapolres Blora.

AKP Gembong Widodo menambahkan, kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan untuk menciptakan ketenteraman dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Blora.
Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aktivitas balap liar yang mengganggu ketertiban umum. Operasi serupa akan rutin dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blora.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, termasuk aksi balap liar. Polres Blora juga mengajak para pemuda menyalurkan hobi otomotif mereka melalui kegiatan positif seperti komunitas balap resmi atau kegiatan olahraga lainnya, demi keselamatan dan ketertiban bersama.






