Menu

Mode Gelap
Polres Blora Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Jelang Operasi Ketupat Candi 2026 Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta BUMD PT BPE Gelar Pasar Murah di Kecamatan Jepon, Warga Antusias Sambut Harga Lebih Murah Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora

Berita

Polres Blora Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres Blora Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,8 gram di wilayah Kabupaten Blora. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/3/2025) malam sekitar pukul 21.46 WIB di sekitar Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), Desa Meedalem, Kecamatan Kradenan.

Tersangka dan Modus Operandi
Pelaku yang diamankan berinisial AS (52), warga Sambong, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. AS ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan. Polisi menduga tersangka telah lama beroperasi dengan modus penyimpanan narkotika dalam kemasan rapi untuk menghindari deteksi.

Tindakan AS melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Barang Bukti yang Disita

Tim Satresnarkoba Polres Blora berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 4 paket sabu-sabu (total 100,8 gram) dalam plastik klip dan dibungkus tisu.
– 1 bong (alat hisap) berbahan botol kaca biru.
– 1 timbangan digital merah.
– Plastik klip, sedotan, alat pencabut rambut, dan pirek kaca.
– Uang transaksi senilai Rp151.500.000.

Komitmen Polres Blora Berantas Narkoba

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengapresiasi kinerja tim dalam pengungkapan kasus ini. “Ini upaya nyata kami menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Dengan barang bukti sebanyak ini, ribuan anak muda bisa terhindar dari kehancuran,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Blora akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran obat terlarang.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini masih dalam penyidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Blora untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Tersangka AS kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat mengingat jumlah sabu yang tergolong besar.

Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polri dalam memerangi narkoba sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan narkotika di Blora.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita