Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Polres Blora Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres Blora Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,8 gram di wilayah Kabupaten Blora. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/3/2025) malam sekitar pukul 21.46 WIB di sekitar Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), Desa Meedalem, Kecamatan Kradenan.

Tersangka dan Modus Operandi
Pelaku yang diamankan berinisial AS (52), warga Sambong, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. AS ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan. Polisi menduga tersangka telah lama beroperasi dengan modus penyimpanan narkotika dalam kemasan rapi untuk menghindari deteksi.

Tindakan AS melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Barang Bukti yang Disita

Tim Satresnarkoba Polres Blora berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 4 paket sabu-sabu (total 100,8 gram) dalam plastik klip dan dibungkus tisu.
– 1 bong (alat hisap) berbahan botol kaca biru.
– 1 timbangan digital merah.
– Plastik klip, sedotan, alat pencabut rambut, dan pirek kaca.
– Uang transaksi senilai Rp151.500.000.

Komitmen Polres Blora Berantas Narkoba

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengapresiasi kinerja tim dalam pengungkapan kasus ini. “Ini upaya nyata kami menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Dengan barang bukti sebanyak ini, ribuan anak muda bisa terhindar dari kehancuran,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Blora akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran obat terlarang.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini masih dalam penyidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Blora untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Tersangka AS kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat mengingat jumlah sabu yang tergolong besar.

Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polri dalam memerangi narkoba sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan narkotika di Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita