Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Polres Blora Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi LPG Subsidi, Amankan 308 Tabung Tak Berizin dari Pertamina

badge-check


					Polres Blora Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi LPG Subsidi, Amankan 308 Tabung Tak Berizin dari Pertamina Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora. Seorang pria berinisial DS, warga Kecamatan Jepon, diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung LPG 3 kg yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, di Jalan Raya Blora-Cepu. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi LPG subsidi secara ilegal. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satreskrim menemukan kendaraan jenis pick-up Medium Size yang mengangkut ratusan tabung gas bersubsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan dan distribusi LPG tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal ini.

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada oknum lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi ini. Kami juga berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Selamet. Minggu (16/03/25).

Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi penyelewengan distribusi yang menyebabkan kelangkaan di masyarakat serta lonjakan harga di pasaran.

Fenomena Penyalahgunaan LPG Subsidi

Kasus penyalahgunaan distribusi LPG subsidi bukanlah hal baru di Kabupaten Blora. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga pernah terungkap, namun masih ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem distribusi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berulang kali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pendistribusian LPG 3 kg agar benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Selain itu, aparat kepolisian bersama dengan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi. Jika ada dugaan penyimpangan atau distribusi yang tidak sesuai aturan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” tambah AKP Selamet.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan barang bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan pendistribusian LPG subsidi di Kabupaten Blora dapat berjalan lebih transparan dan sesuai peruntukannya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita