Menu

Mode Gelap
Truk dan Pick up Terlibat Kecelakaan di Jalan Blora–Cepu, Tiga Orang Terlibat Insiden Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat

Berita

Pemerintah Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi

badge-check


					Pemerintah Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi Perbesar

Klikjateng, Blora – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah skema penyaluran gas LPG 3 Kg dengan menghapus pengecer sebagai perantara. Mulai 1 Februari 2025, distribusi gas melon akan langsung melalui pangkalan resmi yang terdaftar.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 Kg tetap terjangkau dan seragam di seluruh Indonesia.

“Per 1 Februari peralihan. Karena itu ada jeda waktu yang kami berikan selama satu bulan,” ujar Yuliot, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/2/25).

Menurutnya, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer untuk mengubah status usahanya menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi yang menyebabkan harga LPG 3 Kg melambung tinggi. Dengan penghapusan pengecer, pasokan gas akan langsung dari Pertamina ke pangkalan resmi tanpa perantara tambahan.

Yuliot menambahkan, masyarakat yang ingin menjadi pangkalan resmi hanya perlu mendaftarkan NIK mereka ke sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Perseorangan pun boleh mendaftar,” imbuhnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih tertata dan harga jual tetap sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita