Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Pemerintah Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi

badge-check


					Pemerintah Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi Perbesar

Klikjateng, Blora – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah skema penyaluran gas LPG 3 Kg dengan menghapus pengecer sebagai perantara. Mulai 1 Februari 2025, distribusi gas melon akan langsung melalui pangkalan resmi yang terdaftar.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 Kg tetap terjangkau dan seragam di seluruh Indonesia.

“Per 1 Februari peralihan. Karena itu ada jeda waktu yang kami berikan selama satu bulan,” ujar Yuliot, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/2/25).

Menurutnya, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer untuk mengubah status usahanya menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi yang menyebabkan harga LPG 3 Kg melambung tinggi. Dengan penghapusan pengecer, pasokan gas akan langsung dari Pertamina ke pangkalan resmi tanpa perantara tambahan.

Yuliot menambahkan, masyarakat yang ingin menjadi pangkalan resmi hanya perlu mendaftarkan NIK mereka ke sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Perseorangan pun boleh mendaftar,” imbuhnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih tertata dan harga jual tetap sesuai regulasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita