Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Dinas PMD Blora Dorong Desa Susun SK Jalan Desa Tahun 2025

badge-check


					Dinas PMD Blora Dorong Desa Susun SK Jalan Desa Tahun 2025 Perbesar

Klikjateng, Blora – Dalam upaya mendukung pembangunan infrastruktur yang efektif dan berkelanjutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mendorong seluruh pemerintah desa untuk segera menyusun Surat Keputusan (SK) Jalan Desa tahun 2025. SK ini diharapkan menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan jalan desa di masa mendatang.

Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, S.IP, melalui Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji, menjelaskan bahwa SK Jalan Desa bertujuan memperjelas kewenangan desa terkait status jalan.

“SK ini akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan jalan desa di masa depan, sehingga pengelolaan jalan lebih terarah dan tepat sasaran,” ujar Suwiji, Selasa (17/12/2024).

Kriteria dan Penetapan Status Jalan Desa

SK Jalan Desa akan mengatur status jalan yang menjadi kewenangan desa dengan kriteria utama bahwa jalan tersebut adalah jalan milik desa, bukan jalan kabupaten atau milik perhutani. Hal ini penting untuk memastikan pembagian kewenangan yang jelas antara desa dan pemerintah kabupaten dalam hal pembangunan serta pemeliharaan jalan.

Pendataan Jalan Desa dan Tantangannya

Suwiji menyebutkan bahwa proses pendataan jalan desa telah dilakukan, namun data tersebut dikembalikan ke desa untuk dilakukan revisi atau penambahan jika terdapat jalan yang belum terdata.

“Kami memberikan waktu bagi desa untuk melengkapi data agar proses penetapan status jalan lebih akurat,” katanya.

Manfaat dan Koordinasi Penyusunan SK Jalan Desa

Menurut Suwiji, SK Jalan Desa akan menjadi dasar perencanaan pembangunan, khususnya terkait jalan. Proses penyusunannya melibatkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk menerbitkan SK Bupati Blora tentang status jalan desa.

“Setelah data lengkap, kami akan berkoordinasi dengan DPUPR untuk proses finalisasi SK. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada desa-desa terkait isi SK tersebut,” tambahnya.

Peran Desa dalam Pembangunan Berkelanjutan

Dinas PMD Blora berharap penyusunan SK Jalan Desa dapat menjadi acuan penting dalam pelaksanaan APBDes 2025. Suwiji menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Desa layak menjadi subyek sekaligus obyek dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Dinas PMD optimistis bahwa penyusunan SK Jalan Desa 2025 akan menjadi pijakan kuat dalam menciptakan infrastruktur desa yang lebih baik, sekaligus mendukung pembangunan jangka panjang yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita