Klikjateng Blora – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal dan Parkir pada Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora saat ini mengelola sekitar 375 titik parkir tepi jalan umum yang tersebar di berbagai wilayah.
Kepala UPTD Terminal dan Parkir Dinrumkimhub Blora Adhitya M. Sanjaya, menjelaskan jumlah tersebut bersifat dinamis karena dapat bertambah maupun berkurang menyesuaikan kondisi di lapangan, seperti adanya toko yang tutup permanen atau juru parkir yang tidak lagi aktif.
”Kurang lebih ada 375 titik parkir yang kami kelola. Jumlahnya bisa berubah karena berbagai faktor di lapangan,” ujarnya. Selasa (23/6/26).
Ia menegaskan seluruh pengelolaan parkir dilakukan langsung oleh Dinrumkimhub tanpa melibatkan pihak ketiga. Petugas parkir berada langsung di bawah pembinaan dan pengawasan UPTD Terminal dan Parkir.
Terkait target pendapatan, hingga 31 Mei 2026 setoran parkir yang masuk telah mencapai Rp507.016.000. Angka tersebut berasal dari penerimaan selama lima bulan, yakni Januari hingga Mei 2026.
”Target minimal kami Rp100 juta per bulan. Dengan demikian target setahun sekitar Rp1,2 miliar,” katanya.
Tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, sedangkan bus besar dan truk tertentu dikenakan tarif hingga Rp5.000.
Meski demikian, pengelolaan parkir tahun ini menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. Kondisi tersebut membuat UPTD hanya mampu menerbitkan surat tugas bagi juru parkir tanpa pengadaan perlengkapan pendukung seperti rompi, topi, maupun karcis parkir.
”Kami tidak memiliki anggaran untuk pengadaan perlengkapan petugas parkir tahun ini karena efisiensi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugas, pengawasan dilakukan oleh sekitar 15 staf yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Blora, Cepu, Randublatung, Ngawen, Kunduran, dan Todanan. Dengan jumlah petugas parkir yang mencapai ratusan orang, pengawasan dilakukan secara berkala melalui koordinasi lapangan dan kunjungan rutin.
Sebagai upaya meningkatkan transparansi, Dinrumkimhub juga telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS di dua lokasi, yakni kawasan Alun-alun Blora dan Koplakan. Namun pemanfaatannya masih terbatas karena rendahnya minat masyarakat serta kendala pengawasan di lapangan.
”QRIS masih berjalan, tetapi transaksi yang masuk melalui sistem tersebut masih relatif kecil, sekitar Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per bulan,” ungkapnya.
Ke depan, UPTD Terminal dan Parkir akan terus menggali potensi pendapatan daerah dari sektor parkir, terutama di kawasan usaha baru seperti warung makan, angkringan, dan coffee street yang berada di tepi jalan umum.
Menurutnya, potensi parkir di lokasi-lokasi tersebut cukup besar, meskipun masih menghadapi tantangan karena sebagian besar pengunjung parkir dalam waktu yang lama sehingga kurang menarik bagi juru parkir.
”Kami terus melakukan pendataan dan memberikan imbauan agar potensi parkir yang ada dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora,” pungkasnya.






