Klikjateng, Blora — Dugaan keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora memasuki ranah hukum. Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 diadukan ke Polres Blora oleh Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Kamis (10/9/2026).
Pengaduan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora sekitar pukul 15.00 WIB. Pengaduan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.
Dalam pengaduannya, Rival mempersoalkan dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG yang disebut berkaitan dengan munculnya keluhan kesehatan pada ratusan penerima manfaat.
Langkah hukum tersebut diambil setelah jumlah penerima manfaat yang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, keluhan kesehatan tersebut dialami penerima manfaat dari sejumlah satuan pendidikan dan kelompok masyarakat.
Rinciannya, dari SMA Negeri 1 Tunjungan terdapat 133 siswa dan satu guru. Kemudian SMP IT sebanyak 35 siswa dan satu kepala sekolah, SD IT sebanyak 30 siswa dan delapan guru, serta MTs Al Banjari sebanyak tiga orang.
Selain itu, keluhan juga dilaporkan dari Desa Kedungrejo, yakni empat ibu menyusui dan satu balita.
Dengan demikian, total penerima manfaat yang tercatat mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dilaporkan masih menjalani rawat inap. Mereka masing-masing dirawat di Citra Mulia sebanyak dua orang, Puskesmas Japah satu orang, dan RSUD Blora sebanyak dua orang.
SPPG Sukorejo 2 Diusulkan Ditutup Permanen
Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau Bude Rini, mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih ditutup secara permanen.
Usulan tersebut disampaikan pada Selasa (8/9/2026), setelah persoalan yang berkaitan dengan SPPG tersebut disebut telah terjadi berulang.
Bude Rini menyebut Satgas MBG sebelumnya telah memberikan peringatan sebanyak dua kali. Sementara kejadian terbaru disebut menjadi insiden yang ketiga.
Ia juga mengungkap adanya laporan mengenai temuan belatung pada makanan yang didistribusikan SPPG Sukorejo 2. Selain itu, aspek kebersihan SPPG tersebut juga dinilai masih kurang baik.
SPPG Sukorejo 2 sebelumnya mendistribusikan makanan MBG ke sejumlah titik, di antaranya SMA Negeri 1 Tunjungan, Pondok Pesantren Al Banjari dan SD IT.
Minta Polisi Telusuri Seluruh Rantai Distribusi
Rival menegaskan, pengaduan yang dilayangkan ke Polres Blora bukan berarti dirinya telah menyimpulkan adanya tindak pidana atau menjatuhkan vonis terhadap pengelola SPPG.
Ia menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Namun, Rival meminta aparat menangani persoalan tersebut secara serius, objektif dan menyeluruh.
”Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam,” tegas Rival.
Menurutnya, fakta harus dibuka dan bukti harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
”Apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” imbuhnya.
Rival juga menilai usulan penutupan permanen SPPG tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.
”Jangan sampai penutupan SPPG kemudian dianggap sebagai penyelesaian. Penutupan itu bagian dari evaluasi administratif. Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah lembaga atau unit pelayanan ditutup,” ujarnya.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa petugas yang berada di lapangan.
Menurut Rival, seluruh rantai penyediaan dan pendistribusian makanan perlu ditelusuri, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, standar kebersihan, pengemasan, distribusi hingga mekanisme pengawasan.
Termasuk, kata dia, pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang relevan, seperti hasil pemeriksaan medis korban, keterangan saksi, dokumen distribusi dan, apabila memungkinkan, pemeriksaan sampel makanan.
Minta Peran Masing-Masing Pihak Ditelusuri
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Rival menyebut aparat juga perlu melihat peran masing-masing pihak dalam seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti.
”Jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, seluruh rangkaian peran harus ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Ia menjelaskan, hukum pidana mengenal berbagai bentuk peran, mulai dari pihak yang melakukan perbuatan secara langsung, pihak yang menyuruh orang lain melakukan perbuatan, pihak yang turut serta, pihak yang menggerakkan atau membujuk orang lain, hingga pihak yang memberikan bantuan terhadap terjadinya tindak pidana.
”Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, siapa yang menggerakkan, maupun siapa yang memberikan bantuan, semuanya harus dilihat secara objektif sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Rival, penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Selain prinsip fiat justitia ruat caelum, Rival juga menekankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
”Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena ini program pemerintah, karena pengelolanya yayasan, atau karena ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan,” ujarnya.
Angka 216 Jangan Sekadar Jadi Statistik
Rival menilai jumlah 216 penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan evaluasi program.
”Di balik angka 216 itu ada anak-anak, guru, kepala sekolah, balita dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka bukan sekadar angka statistik,” katanya.
Karena itu, ia berharap apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, Rival berharap Polres Blora dapat mengusut persoalan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah kasus tersebut sebatas persoalan administratif atau terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas pengaduan tersebut masih berada pada tahap penanganan oleh aparat penegak hukum. Adanya pengaduan tersebut juga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak pengelola SPPG telah terbukti melakukan tindak pidana.






