Klikjateng, Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora mengembalikan tujuh unit mobil dinas ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengonfirmasi bahwa ketujuh kendaraan operasional tersebut telah ditarik pada awal April 2025.
“Fasilitas kendaraan dinas sudah kami kembalikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak tujuh mobil dengan jenis Xpander dan Avanza diambil pada awal April,” ujar Andyka, Kamis (8/5/2025).
Kendaraan yang dikembalikan tersebut merupakan fasilitas operasional untuk para komisioner, staf sekretariat, serta tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Blora. Meskipun kehilangan sarana transportasi dinas, Andyka memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja lembaganya.
“Saya rasa teman-teman yang ada di Bawaslu punya komitmen untuk memberikan yang terbaik, karena ketika mendaftarkan diri kan juga untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Saya kira teman-teman memahami dan berkomitmen untuk itu,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.






