Klikjateng — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah mengesahkan nominal tambahan tiga jenis uang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam PMK tersebut, PNS akan menerima tiga jenis uang tambahan, yaitu uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur, yang besarnya berbeda-beda sesuai golongan masing-masing. Berikut rincian lengkapnya:
1. Uang Makan
Uang makan diberikan sebagai tunjangan harian bagi PNS. Nominalnya ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I: Rp35.000 per hari
Golongan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
2. Uang Lembur
PNS yang bekerja lembur lebih dari dua jam berturut-turut akan mendapatkan uang lembur, maksimal sekali sehari. Berikut nominalnya:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
3. Uang Makan Lembur
PNS yang bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang juga akan mendapatkan uang makan lembur. Nominalnya sama dengan uang makan harian sesuai golongan masing-masing.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik bagi PNS serta mendorong motivasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sri Mulyani menekankan pentingnya kesejahteraan PNS untuk mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Pengesahan PMK nomor 39 tahun 2024 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan PNS mendapatkan hak-haknya serta menunjang performa mereka di tahun mendatang.






