Klikjateng, Blora – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken dibantu Tim URC Polres Blora berhasil menangkap seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DAW (27). Residivis kasus perlindungan anak itu diamankan setelah membobol rumah warga di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Dalam aksinya, DAW menggasak dua unit ponsel dan sejumlah uang tunai milik korban berinisial SK (40). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi pencurian diketahui ketika anak korban terbangun dari tidur dan mendapati ponselnya telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua unit ponsel merek OPPO serta uang tunai yang disimpan di dalam dompet juga raib.
Korban kemudian mendapati jendela bagian depan rumah dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Polisi yang menerima laporan terkait maraknya aksi pencurian dengan modus membobol jendela pada malam hari langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana membenarkan penangkapan tersangka DAW. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar rumah warga pada malam hari. DAW masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter.
“ Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 7 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken, bahkan beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali,” terang Kapolres.
AKBP Inggal Widya Perdana menambahkan, DAW merupakan residivis. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang digunakan untuk mencongkel jendela, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.
Saat ini, tersangka DAW telah ditahan di sel tahanan Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DAW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.






