Klikjateng, Kudus – Seorang kakek berinisial W (59) nekat membakar mobil milik Ketua RT 4 RW 1, Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus, berinisial K, pada Jumat (21/9/2024) dini hari. Aksi ini dilatarbelakangi rasa sakit hati karena aspirasinya selama ini tidak didengar oleh korban.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pelaku membakar mobil jenis Avanza milik korban yang terparkir di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB. “Pelaku melakukan aksi pembakaran setelah berjualan mi ayam keliling. Dia membeli Pertalite yang ditempatkan dalam botol plastik, kemudian menuju rumah korban untuk melancarkan aksinya,” ujar Ronni pada Sabtu (5/10/2024).
Sebelum membakar mobil, W membawa sebuah gas elpiji 3 kilogram dan celana panjang yang kemudian ia bakar dengan menggunakan Pertalite. “Tersangka melepas regulator gas elpiji sehingga gas menyembur keluar. Ia lalu membakar celana yang sudah disiram Pertalite dan mengarahkan gas yang menyembur ke api tersebut,” jelasnya.
Akibat dari tindakan tersebut, mobil korban rusak dan korban mengalami kerugian signifikan. W yang kabur ke Kabupaten Grobogan setelah kejadian, akhirnya ditangkap oleh polisi yang berhasil melacak keberadaannya.
Motif pembakaran ini diduga karena sakit hati pelaku. Menurut AKBP Ronni, pelaku merasa aspirasinya tidak pernah direspon oleh Ketua RT. “Gerobak mi ayam milik pelaku sering rusak, namun setiap kali mengadu kepada Ketua RT, keluhannya tidak pernah ditanggapi,” kata Ronni.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena sengaja membakar dan membahayakan. Ia juga dijerat dengan Pasal 486 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
(Ka/V)