Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Polres Grobogan Selidiki Dugaan Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Geyer yang Berujung Maut

badge-check


					Polres Grobogan Selidiki Dugaan Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Geyer yang Berujung Maut Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Kepolisian Resor (Polres) Grobogan tengah menyelidiki kasus dugaan perundungan yang menewaskan seorang siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Korban berinisial ABP (12) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh teman sekelasnya.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula saat kegiatan kerja bakti di sekolah. Saat itu, para siswa laki-laki sedang melaksanakan kegiatan di luar kelas.

“Korban diduga diejek oleh salah seorang siswa yang juga diduga sebagai pelaku dalam peristiwa nahas itu. Keduanya sempat berkelahi, namun berhasil dilerai,” ujar AKBP Ike Yulianto di Grobogan, Selasa (14/10/2025).

Namun, setelah situasi sempat mereda, keduanya kembali terlibat perkelahian saat jam istirahat sekolah. Dalam perkelahian kedua itu, pelaku diduga memukul dan mendorong korban hingga kepalanya membentur lantai.

Korban yang mengalami luka serius langsung dibawa oleh para guru ke puskesmas terdekat. Namun, nyawa ABP tidak berhasil diselamatkan.

Kapolres Grobogan menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan dari 10 orang saksi yang terdiri atas guru dan siswa untuk memperdalam penyelidikan kasus tersebut.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul pada tulang belakang yang menyambung ke kepala,” terangnya.

Ia menegaskan, penyidik Polres Grobogan masih melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Proses hukum juga akan memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat korban dan pelaku masih berstatus pelajar. Polisi memastikan akan menindaklanjuti perkara ini dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita