Menu

Mode Gelap
Progres Pembangunan KDKMP di Blora Capai 72 Persen, Empat Desa Rampung Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Rapat Konsultasi TP PKK Blora 2026, Targetkan Ekonomi Mandiri hingga Bebas Stunting Penerapan E-Parkir di Pasar Sido Makmur Blora, Pendapatan Melejit 800 Persen‎ Resmikan SPPG Polres Blora 2, Bupati Arief Dorong Jadi Dapur Percontohan Program MBG‎ Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi

Berita

Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak di Ngawen

badge-check


					Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak di Ngawen Perbesar

Klikjateng, Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan bapak dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Rekonstruksi tersebut berlangsung di Mapolres Blora pada Senin (10/3/25) dan menghadirkan tersangka M Khundori serta sembilan saksi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta di lapangan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Dalam rekonstruksi ini, kami menghadirkan tersangka dan sembilan saksi, baik dari keluarga korban maupun keluarga tersangka. Proses ini penting untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Sebanyak 63 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit. Mulai dari saat pelaku mencampurkan racun apotas dan obat tikus ke dalam botol air mineral, hingga menuangkannya ke dalam teko dan galon air minum milik korban. Selain itu, pelaku juga memperagakan adegan saat melayat ke rumah duka dan upaya pelariannya.

Kasus yang Menggemparkan Blora

Kasus ini bermula pada Jumat (21/2/25), ketika warga dihebohkan dengan kematian Muslikin (45) dan putrinya, S (9), setelah meminum air mineral yang diduga telah dicampur racun.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blora di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2/25), saat berusaha melarikan diri.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita