Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Pemerintah Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi

badge-check


					Pemerintah Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi Perbesar

Klikjateng, Blora – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah skema penyaluran gas LPG 3 Kg dengan menghapus pengecer sebagai perantara. Mulai 1 Februari 2025, distribusi gas melon akan langsung melalui pangkalan resmi yang terdaftar.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 Kg tetap terjangkau dan seragam di seluruh Indonesia.

“Per 1 Februari peralihan. Karena itu ada jeda waktu yang kami berikan selama satu bulan,” ujar Yuliot, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/2/25).

Menurutnya, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer untuk mengubah status usahanya menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi yang menyebabkan harga LPG 3 Kg melambung tinggi. Dengan penghapusan pengecer, pasokan gas akan langsung dari Pertamina ke pangkalan resmi tanpa perantara tambahan.

Yuliot menambahkan, masyarakat yang ingin menjadi pangkalan resmi hanya perlu mendaftarkan NIK mereka ke sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Perseorangan pun boleh mendaftar,” imbuhnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih tertata dan harga jual tetap sesuai regulasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita