Menu

Mode Gelap
Polres Blora Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Jelang Operasi Ketupat Candi 2026 Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta BUMD PT BPE Gelar Pasar Murah di Kecamatan Jepon, Warga Antusias Sambut Harga Lebih Murah Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora

Berita

MPPUN Blora Laporkan Dugaan Penyelewengan Banprov 2024 dan Dana Desa 2025 di Desa Tunjungan ke Kejaksaan

badge-check


					MPPUN Blora Laporkan Dugaan Penyelewengan Banprov 2024 dan Dana Desa 2025 di Desa Tunjungan ke Kejaksaan Perbesar

Klikjateng, Blora – Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN) Blora resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran di Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, ke Kejaksaan Negeri Blora. Laporan tersebut telah diterima pada Rabu, 17 September 2025, dengan tanda terima resmi dari PTSP Kejaksaan Negeri Blora.

Dalam laporan bernomor 02/MPPUN/IX/2025 yang ditandatangani Ketua MPPUN, Jimi Galuh Ramadhoni, dan Sekretaris Hamdi Rizza, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2024 serta Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dua paket pekerjaan yang dipermasalahkan antara lain:

1. Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Makadam di Dukuh Nglawungan RT 004 RW 004 Desa Tunjungan dengan anggaran Rp150 juta, bersumber dari Banprov 2024.

2. Pavingisasi Jalan Raya Tunjungan – Nglawungan dengan anggaran Rp200 juta, bersumber dari Dana Desa 2025.

MPPUN menyebutkan berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan keterangan warga, kedua pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Sebagai alat bukti, MPPUN turut menyerahkan foto kegiatan, rekaman percakapan warga, serta satu buah flashdisk berisi dokumentasi kepada Kejaksaan Negeri Blora.

“Laporan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya, demi mengawal penggunaan uang negara agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Ketua MPPUN, Jimi Galuh Ramadhoni, dalam keterangannya.

Surat tersebut diterima oleh petugas PTSP Kejaksaan Negeri Blora, Ika Yuli, pada 17 September 2025, sebagaimana tercatat dalam tanda terima bernomor B-10/M.3.28/09/2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita