Menu ✖

Mode Gelap
Barongan Blora Bersiap Mendunia, Pemkab Ponorogo Berikan Dukungan Rumah Kosong di Tempellemahbang Blora Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta ‎ Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Sejumlah Kapolres Berganti Seniman Reog Ponorogo Dukung Barongan Blora Diusulkan ke UNESCO, Target Pengakuan 2027 ‎Bupati Blora Resmikan Gedung Baru RSU Permata, Tambah 24 Tempat Tidur dan 10 ICU ‎ RSUD Rembang Tambah Lahan Parkir 2.600 Meter Persegi, Respons Aspirasi Masyarakat

Berita

Edy Wuryanto Sebut RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Ditarget Rampung Desember 2026

badge-check


					Edy Wuryanto Sebut RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Ditarget Rampung Desember 2026 Perbesar

Klikjateng, Blora — Anggota DPR RI Edy Wuryanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

‎

‎Hal itu disampaikan Edy saat menghadiri Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musanran) daerah pemilihan (dapil) 1 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora di Lapangan Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Minggu (30/8/2026) malam.

‎

‎”RUU Perampasan Aset sedang masuk dalam pembahasan,” kata Edy.

‎

‎Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahapan meaningful participation atau partisipasi bermakna. Dalam tahapan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terhadap substansi aturan yang sedang dibahas.

‎

‎Edy menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu menghasilkan aturan yang mampu mendukung pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien.

‎

‎”Kita berharap masyarakat dapat memberikan masukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.

‎

‎Ia mengatakan berbagai dinamika yang muncul selama proses pembahasan RUU merupakan bagian dari interaksi dalam pembangunan dan pembentukan kebijakan publik.

‎

‎Menurut Edy, perbedaan pandangan serta masukan yang muncul perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi bangsa, khususnya dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎

‎”Dinamika yang terjadi merupakan bagian dari interaksi pembangunan untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Tanah Air, khususnya pemberantasan korupsi,” katanya.

‎

‎Edy menyebut DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada pertengahan Desember 2026.

‎

‎Ia berharap proses pembahasan tersebut menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat instrumen negara dalam menangani tindak pidana korupsi.

‎

‎Pernyataan tersebut disampaikan Edy di sela kegiatan konsolidasi kader PDI Perjuangan Kabupaten Blora melalui Musran dan Musanran Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Blora Kota, Jepon, Jiken, dan Bogorejo.

‎

‎Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora Andita mengatakan Musran dan Musanran merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur serta soliditas organisasi hingga tingkat ranting dan anak ranting.

‎

‎Konsolidasi di Dapil 1 tersebut melibatkan 1.388 kader dari empat kecamatan. Struktur organisasi yang terlibat mencakup 78 desa, 44 PAC, 546 ranting, 266 dukuh, dan 798 anak ranting.

‎

‎Andita mengatakan penguatan struktur organisasi hingga tingkat bawah penting untuk menjaga komunikasi antara pengurus dan kader. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kerja-kerja organisasi sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

‎

‎”Ini merupakan penguatan kita sebagai keluarga besar PDI Perjuangan di dapil 1,” ujarnya.

‎

‎Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pelantikan struktur baru PDI Perjuangan Kabupaten Blora serta hiburan bagi kader dan masyarakat yang hadir.

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita