Klikjateng, Blora — DPRD Kabupaten Blora resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (1/4/2026). Kedua regulasi tersebut difokuskan pada pengembangan ekonomi kreatif serta penanganan kawasan permukiman kumuh.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah melalui kebijakan yang lebih terarah dan berdampak langsung bagi masyarakat.
LKPJ Bupati Jadi Bahan Evaluasi
Dalam rapat yang sama, turut disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“LKPJ menjadi bahan evaluasi dan dasar rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas laporan tersebut secara menyeluruh sejak diserahkan pada pertengahan Maret 2026.
Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Salah satu ranperda yang disetujui mengatur pengembangan sektor ekonomi kreatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas masyarakat.
Penanganan Permukiman Kumuh
Sementara itu, ranperda kedua berfokus pada pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta kawasan permukiman kumuh.
Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat, sekaligus menekan angka kemiskinan serta risiko penyakit akibat lingkungan yang tidak memadai.
Tahap Selanjutnya
Setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, kedua ranperda tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan disetujuinya dua ranperda tersebut, DPRD Blora berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.






