Klikjateng, GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mulai menyiapkan langkah pensertipikatan tanah yang digunakan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngembak. Upaya ini dilakukan untuk memperjelas status hukum sekaligus menertibkan dan mengamankan aset milik daerah.
Persiapan tersebut dibahas Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta sejumlah perangkat daerah terkait dalam rapat di Ruang Rapat Sekda, Jumat (6/11/2026).
Pembahasan difokuskan pada penelusuran status dan riwayat penguasaan tanah TPA Ngembak. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Selain itu, perangkat daerah terkait juga melakukan pendataan terhadap dokumen yang sudah tersedia maupun persyaratan yang masih perlu dilengkapi guna mendukung proses pensertipikatan.
Berdasarkan pemetaan awal, lokasi TPA Ngembak terdiri atas beberapa bidang tanah dengan status yang berbeda. Mulai dari tanah yang telah berstatus hak pakai Pemerintah Kabupaten Grobogan, tanah hak milik warga, hingga tanah negara atau tanah GG.
Perbedaan status tersebut membutuhkan penelusuran lebih lanjut serta penanganan administrasi sesuai dengan kondisi masing-masing bidang tanah.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, berbagai kebutuhan dokumen dan kendala dalam proses pensertipikatan mulai diidentifikasi. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Pensertipikatan tanah TPA Ngembak menjadi bagian penting dari upaya penataan aset daerah. Dengan kejelasan status hukum dan kelengkapan administrasi, pengelolaan aset diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.






