Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Kudus Dorong Generasi Muda Pahami Etika Politik, Siapkan Pemimpin Berkarakter Pimpin IKA UNDAR Jawa Tengah, Gus Arief Targetkan Database Alumni untuk Perkuat Pembangunan Daerah Angkatan Kedua Dititipkan ke Rembang, Bupati Blora Perjuangkan Gedung Baru Sekolah Rakyat ‎ Pemkab Grobogan Siapkan Sertipikasi Tanah TPA Ngembak, Pastikan Kepastian Hukum Aset Daerah Blora Jadi Kawasan Strategis Pangan di Jawa, Pemkab Jalin Kerja Sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara ‎ Jelang Hari Jadi ke-192, Bupati Temanggung Ziarah ke Makam Mantan Bupati di Blora ‎

Berita

Pemkab Grobogan Siapkan Sertipikasi Tanah TPA Ngembak, Pastikan Kepastian Hukum Aset Daerah

badge-check


					Pemkab Grobogan Siapkan Sertipikasi Tanah TPA Ngembak, Pastikan Kepastian Hukum Aset Daerah Perbesar

Klikjateng, GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mulai menyiapkan langkah pensertipikatan tanah yang digunakan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngembak. Upaya ini dilakukan untuk memperjelas status hukum sekaligus menertibkan dan mengamankan aset milik daerah.

‎

‎Persiapan tersebut dibahas Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta sejumlah perangkat daerah terkait dalam rapat di Ruang Rapat Sekda, Jumat (6/11/2026).

‎

‎Pembahasan difokuskan pada penelusuran status dan riwayat penguasaan tanah TPA Ngembak. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

‎

‎Selain itu, perangkat daerah terkait juga melakukan pendataan terhadap dokumen yang sudah tersedia maupun persyaratan yang masih perlu dilengkapi guna mendukung proses pensertipikatan.

‎

‎Berdasarkan pemetaan awal, lokasi TPA Ngembak terdiri atas beberapa bidang tanah dengan status yang berbeda. Mulai dari tanah yang telah berstatus hak pakai Pemerintah Kabupaten Grobogan, tanah hak milik warga, hingga tanah negara atau tanah GG.

‎

‎Perbedaan status tersebut membutuhkan penelusuran lebih lanjut serta penanganan administrasi sesuai dengan kondisi masing-masing bidang tanah.

‎

‎Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, berbagai kebutuhan dokumen dan kendala dalam proses pensertipikatan mulai diidentifikasi. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut.

‎

‎Pensertipikatan tanah TPA Ngembak menjadi bagian penting dari upaya penataan aset daerah. Dengan kejelasan status hukum dan kelengkapan administrasi, pengelolaan aset diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita