Klikjateng, GROBOGAN – Sebanyak 3.317 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menerima perpanjangan perjanjian kerja untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Penyerahan perpanjangan perjanjian kerja dilakukan secara simbolis oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Armunanto, dalam kegiatan Penyerahan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 di Pendapa Kabupaten Grobogan, Kamis (8/10/2026).
Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap 3.353 PPPK Paruh Waktu yang masih aktif. Dari hasil verifikasi itu, sebanyak 3.317 orang dinyatakan melanjutkan perjanjian kerja, terdiri atas 592 tenaga guru, 194 tenaga kesehatan, dan 2.531 tenaga teknis.
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan, perpanjangan perjanjian kerja tersebut menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sekaligus bentuk pengakuan atas keberadaan dan pengabdian mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan, perpanjangan masa kerja harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja dan profesionalisme. Para PPPK Paruh Waktu diharapkan terus belajar, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta meningkatkan kompetensi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan, tetapi juga dari kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Karena itu, seluruh PPPK Paruh Waktu didorong untuk memberikan pelayanan yang semakin ramah, cepat, mudah, dan tuntas.
Perpanjangan Kontrak Dilakukan Digital
Selain menekankan peningkatan kualitas pelayanan, Pemkab Grobogan juga menerapkan sistem digital dalam seluruh proses perpanjangan perjanjian kerja periode ini.
Proses tersebut dilakukan secara digital dan tanpa dokumen fisik atau paperless melalui aplikasi Griya ASN yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan.
Sistem ini terintegrasi dengan ASN Digital melalui mekanisme Single Sign-On (SSO). Dengan sistem tersebut, sebanyak 3.317 perjanjian kerja yang telah ditandatangani secara elektronik dapat diunduh secara mandiri oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu.
Penerapan sistem digital ini diharapkan membuat proses administrasi kepegawaian menjadi lebih praktis, efisien, dan mudah diakses oleh para pegawai.
Perpanjangan perjanjian kerja tersebut tidak sekadar menjadi kelanjutan masa pengabdian, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Grobogan.






