Menu

Mode Gelap
Kontingen Rembang Raih Medali Perunggu Popda Jateng 2026 dari Cabor Atletik Warsit Tegas Dukung RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor: Demi Kebaikan Bangsa dan Negara PKB Blora Mulai Regenerasi DPAC, Calon Ketua PAC Dibatasi Usia Maksimal 35 Tahun KORMI Blora Lantik Lima INORGA, 25 Tangki Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kekeringan Bupati Kudus dan Pangdam Diponegoro Tinjau Jembatan Merah Putih serta Sumur Bor di Jekulo Tiga Kecelakaan Diduga Terkait Galian Fiber Optik di Jepon, Polisi Minta Pelaksana Bertanggung Jawab

Berita

Warsit Tegas Dukung RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor: Demi Kebaikan Bangsa dan Negara

badge-check


					Warsit Tegas Dukung RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor: Demi Kebaikan Bangsa dan Negara Perbesar

Klikjateng, Blora – Dukungan terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bermunculan di tengah pembahasan regulasi tersebut di tingkat nasional.

‎Anggota DPRD Kabupaten Blora, H. M. Warsit, menyatakan dukungannya terhadap upaya pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menilai regulasi tersebut penting demi kepentingan bangsa dan negara.

‎Pernyataan itu disampaikan Warsit saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Blora, Kamis (3/9/2026), ketika dimintai tanggapannya mengenai ramainya pembahasan RUU Perampasan Aset di media sosial dan pemberitaan nasional.

‎”Saya sangat setuju saja. Terserah DPRD dan Pemerintah Pusat, kita sangat setuju demi kebaikan bangsa dan negara ini. Sangat setuju,” ujar Warsit.

‎Menurutnya, upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi perlu mendapat dukungan, terutama apabila tujuannya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

‎Selain soal RUU Perampasan Aset, Warsit juga menyatakan dukungan terhadap wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor.

‎Saat ditanya secara khusus mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi, Warsit memberikan jawaban tegas.

‎”Saya sangat setuju,” katanya.

‎Perkembangan RUU Perampasan Aset sendiri saat ini menjadi perhatian publik. DPR RI memastikan RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya terus dilakukan. Komisi III DPR RI juga menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum Desember 2026.

‎Dalam perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI telah memasukkan tindak pidana korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang menjadi sasaran dalam rancangan regulasi tersebut. Pembahasan juga mencakup mekanisme perampasan aset serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

‎Pernyataan Warsit tersebut menjadi bentuk dukungan dari daerah terhadap penguatan kebijakan pemberantasan korupsi di tingkat nasional. Ia berharap langkah-langkah hukum yang diambil pemerintah dan DPR RI nantinya benar-benar dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita