Klikjateng Blora – Pemerintah Kabupaten Blora bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, Pemkab Blora dan DPRD juga menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026). Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan Batalyon 410/Alugoro, Sekretaris Daerah beserta jajaran, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan serta insan media.
Bupati Blora menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 maupun KUA dan PPAS 2027.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis. Kami meyakini hal tersebut didasari niat dan komitmen bersama untuk membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Blora,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 merupakan bagian dari tahapan menuju penetapan Perubahan APBD 2026. Penyusunannya mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2026 serta Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
Perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika pelaksanaan anggaran dan kondisi daerah yang mengalami perubahan dari asumsi awal KUA.
Hal tersebut, kata Bupati, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terdapat perubahan proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja maupun perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan.
“Perubahan KUA merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD Kabupaten Blora. Dalam Perubahan KUA tersebut memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Sementara itu, penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2027 dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Dengan ditandatanganinya kedua nota kesepakatan tersebut, Pemkab Blora dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan pembahasan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati berharap komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dalam tahapan pembahasan anggaran berikutnya.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 beserta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, maka kita akan segera melanjutkan pada proses berikutnya yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting agar proses penganggaran berjalan tertib, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat.
Bupati juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blora.






