Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Sambut Hari Jadi ke-475, Pemkab Kudus Gelar Nikah Massal untuk 15 Pasangan

badge-check


					Sambut Hari Jadi ke-475, Pemkab Kudus Gelar Nikah Massal untuk 15 Pasangan Perbesar

Klikjateng, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus menyelenggarakan program nikah massal gratis dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-475 Kabupaten Kudus. Program ini direspons positif oleh masyarakat, dengan sebanyak 15 pasangan dari berbagai kecamatan siap mengikuti prosesi pernikahan massal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, menjelaskan bahwa program nikah massal menjadi salah satu pembeda dalam perayaan Hari Jadi Kudus tahun ini. Program tersebut dirancang untuk memfasilitasi warga yang ingin melangsungkan pernikahan resmi secara negara tanpa biaya, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Program ini bertujuan memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin menikah secara sah di mata negara. Hingga saat ini, sudah ada 15 pasangan yang mendaftar, dan pendaftaran masih dibuka hingga hari pelaksanaan nanti,” ungkap Revlisianto, Senin (16/9/2024).

Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, mengungkapkan bahwa terakhir kali Kudus menggelar nikah massal adalah pada tahun 2000-an, dengan sembilan pasangan memanfaatkan program tersebut. Tahun ini, Pemkab Kudus kembali menghadirkan program ini dengan target pendaftar sebanyak mungkin, sesuai dengan syarat yang berlaku, yaitu warga Kudus yang memiliki calon pasangan dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Program ini juga mengakomodasi pasangan yang telah menikah secara agama (nikah siri) agar bisa melanjutkan ke pernikahan resmi yang diakui oleh negara. “Tahun 2000-an ada sekitar 9 pasangan yang ikut program ini. Tahun ini sudah ada sekitar 15 pasangan yang mendaftar, dan kami terus membuka kesempatan bagi masyarakat hingga hari pelaksanaan,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan bahwa prosesi nikah akan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing peserta sesuai jadwal yang disesuaikan dengan kebutuhan. Setelah itu, peserta nikah massal akan mengikuti prosesi ngunduh mantu atau resepsi yang akan digelar serentak di Pendopo Kabupaten Kudus.

“Resepsi ini menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi Kudus yang akan diingat oleh para peserta karena dirayakan bersama seluruh masyarakat Kudus,” imbuhnya.

Program nikah massal ini diharapkan dapat memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Kudus, sekaligus menjadi bagian penting dari rangkaian Hari Jadi ke-475 yang berlangsung dari 25 Agustus hingga 29 September 2024.

 

(K/G)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita