Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Satresnarkoba Polres Blora Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Seorang Pengedar Diamankan ‎

badge-check


					Satresnarkoba Polres Blora Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Seorang Pengedar Diamankan ‎ Perbesar

Klikjateng Blora – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

‎Tersangka berinisial D.P.P. (31), warga Kecamatan Blora, ditangkap petugas pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.

‎Kasi Humas Polres Blora AKP Midiyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (5/6/2026) terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora.

‎“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari dan mengumpulkan informasi terkait aktivitas peredaran obat-obatan terlarang,” ujar AKP Midiyono.

‎Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati. Petugas kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap pengendara yang disaksikan warga sekitar.

‎Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bungkusan plastik bening berisi ribuan butir obat-obatan terlarang yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

‎“Petugas menemukan sejumlah obat berbahaya Daftar G dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora,” jelasnya.

‎Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita total 6.897 butir obat berbahaya Daftar G dengan rincian 157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), dan 5.490 butir pil Dobel Y.

‎Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada sejumlah pembeli di wilayah Kota Blora.

‎“Tersangka mengakui bahwa ribuan butir obat-obatan tersebut akan diedarkan atau dijual kepada orang lain di wilayah dalam Kota Blora. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pengembangan kasus,” tegas AKP Midiyono.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

‎Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan wilayah hukum Polres Blora yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita