Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Bupati Arief Rohman Hadiri Bedah Buku Hukum Korupsi di Untag Semarang ‎

badge-check


					Bupati Arief Rohman Hadiri Bedah Buku Hukum Korupsi di Untag Semarang ‎ Perbesar

‎Klikjateng, Semarang — Bupati Blora Arief Rohman menghadiri kegiatan bedah buku berjudul “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara” di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jumat (24/4/2026).

‎Arief hadir didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah kepala daerah, akademisi, serta praktisi hukum.

‎Buku tersebut ditulis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Siswanto bersama Rudi Margono. Keduanya mengulas secara mendalam konsep mens rea atau niat jahat dalam perkara tindak pidana korupsi.

‎Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang Pranoto, dengan menghadirkan para pakar hukum sebagai pembedah, di antaranya Pujiyono, Mashari, dan Broto Hastono.

‎Dalam pemaparannya, buku tersebut menegaskan bahwa konstruksi tindak pidana tidak hanya mencakup perbuatan melawan hukum (actus reus), tetapi juga unsur niat jahat (mens rea) sebagai dasar kesalahan subjek hukum, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

‎Siswanto menyoroti bahwa dalam praktik penanganan perkara korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara, sering terjadi perbedaan penafsiran mengenai keberadaan mens rea. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menilai kesalahan pelaku.

‎“Mens rea dalam tindak pidana korupsi mencakup adanya maksud untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” jelasnya.

‎Ia juga menekankan perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan dan membuktikan unsur kesalahan, mengingat adanya irisan antara aspek pidana dan administrasi, seperti penyalahgunaan kewenangan atau jabatan.

‎Buku ini mengkaji persoalan secara komprehensif, mulai dari teori hukum, pandangan para ahli, hingga praktik penanganan perkara korupsi, termasuk sistem pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian negara, serta bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi.

‎Dalam sesi diskusi, Bupati Arief Rohman menyampaikan harapannya agar penulis buku dapat memberikan pencerahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Blora terkait pengambilan kebijakan publik.

‎Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai konsep mens rea penting agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah terhindar dari potensi persoalan hukum.

‎Kegiatan bedah buku ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dan kalangan akademisi mengenai esensi mens rea dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita