Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Berita

Bupati Arief Rohman Hadiri Bedah Buku Hukum Korupsi di Untag Semarang ‎

badge-check


					Bupati Arief Rohman Hadiri Bedah Buku Hukum Korupsi di Untag Semarang ‎ Perbesar

‎Klikjateng, Semarang — Bupati Blora Arief Rohman menghadiri kegiatan bedah buku berjudul “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara” di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jumat (24/4/2026).

‎Arief hadir didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah kepala daerah, akademisi, serta praktisi hukum.

‎Buku tersebut ditulis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Siswanto bersama Rudi Margono. Keduanya mengulas secara mendalam konsep mens rea atau niat jahat dalam perkara tindak pidana korupsi.

‎Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang Pranoto, dengan menghadirkan para pakar hukum sebagai pembedah, di antaranya Pujiyono, Mashari, dan Broto Hastono.

‎Dalam pemaparannya, buku tersebut menegaskan bahwa konstruksi tindak pidana tidak hanya mencakup perbuatan melawan hukum (actus reus), tetapi juga unsur niat jahat (mens rea) sebagai dasar kesalahan subjek hukum, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

‎Siswanto menyoroti bahwa dalam praktik penanganan perkara korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara, sering terjadi perbedaan penafsiran mengenai keberadaan mens rea. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menilai kesalahan pelaku.

‎“Mens rea dalam tindak pidana korupsi mencakup adanya maksud untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” jelasnya.

‎Ia juga menekankan perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan dan membuktikan unsur kesalahan, mengingat adanya irisan antara aspek pidana dan administrasi, seperti penyalahgunaan kewenangan atau jabatan.

‎Buku ini mengkaji persoalan secara komprehensif, mulai dari teori hukum, pandangan para ahli, hingga praktik penanganan perkara korupsi, termasuk sistem pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian negara, serta bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi.

‎Dalam sesi diskusi, Bupati Arief Rohman menyampaikan harapannya agar penulis buku dapat memberikan pencerahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Blora terkait pengambilan kebijakan publik.

‎Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai konsep mens rea penting agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah terhindar dari potensi persoalan hukum.

‎Kegiatan bedah buku ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dan kalangan akademisi mengenai esensi mens rea dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita