Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Gas LPG Subsidi Diselundupkan, Satreskrim Polres Blora Amankan Warga Tuban di Jepon

badge-check


					Gas LPG Subsidi Diselundupkan, Satreskrim Polres Blora Amankan Warga Tuban di Jepon Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan petugas saat melintas di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

‎Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan di jalur Blora–Cepu.

‎“Petugas mendapatkan informasi adanya satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak dimodifikasi lebih tinggi,” ujar Kapolres.

‎Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Blora–Cepu KM 7, tepatnya di sebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

‎Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 200 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi berisi. Dari hasil interogasi awal, ratusan tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan akan dipasarkan secara ilegal di Kabupaten Blora.

‎“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,8 juta,” jelasnya.

‎Selain mengamankan tersangka FS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, satu buah terpal, troli besi, sejumlah plastik segel berwarna kuning, serta satu unit ponsel.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita