Menu

Mode Gelap
Pemkab Demak Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas PAUD ‎ Hari Kartini di SMKN 1 Demak, Momentum Perkuat Semangat Perempuan Berpendidikan Pemkab Rembang Pastikan Siswa SDN Balongmulyo Tertangani, SPPG Karangharjo Dihentikan Sementara ‎ TKA SD di Rembang Berjalan Tertib, Diikuti 7.921 Siswa Upacara Hari Kartini di Rembang Khidmat, Menteri PPPA Tegaskan Pentingnya Kesetaraan Gender ‎ Dapur SPPG Bogowanti Terancam Ditutup, Limbah Meluber ke Permukiman Warga

Berita

Gas LPG Subsidi Diselundupkan, Satreskrim Polres Blora Amankan Warga Tuban di Jepon

badge-check


					Gas LPG Subsidi Diselundupkan, Satreskrim Polres Blora Amankan Warga Tuban di Jepon Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan petugas saat melintas di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

‎Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan di jalur Blora–Cepu.

‎“Petugas mendapatkan informasi adanya satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak dimodifikasi lebih tinggi,” ujar Kapolres.

‎Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Blora–Cepu KM 7, tepatnya di sebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

‎Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 200 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi berisi. Dari hasil interogasi awal, ratusan tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan akan dipasarkan secara ilegal di Kabupaten Blora.

‎“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,8 juta,” jelasnya.

‎Selain mengamankan tersangka FS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, satu buah terpal, troli besi, sejumlah plastik segel berwarna kuning, serta satu unit ponsel.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Kapolres.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita