Klikjateng, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor energi, khususnya praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Terbaru, aparat berhasil mengungkap jaringan illegal drilling yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (14/4/2026).
Djoko menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal di sejumlah lokasi di Blora dan Rembang. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi,” ujarnya.
Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).
Selanjutnya, pada 6 April 2026, petugas kembali melakukan penindakan di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial B (34) dan K (51).
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana kegiatan illegal drilling,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk menyamarkan aktivitasnya seolah-olah sebagai sumur masyarakat yang legal.
“Para pelaku berdalih melakukan kerja sama pengelolaan wilayah, namun tidak memiliki kontrak perizinan maupun kerja sama yang sah. Hasil minyak tidak disetorkan ke negara melalui Pertamina, melainkan dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi,” tegas Djoko.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta bukti transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Djoko menegaskan, praktik illegal drilling tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Aktivitas ini merusak lingkungan dan merugikan negara karena sumber daya alam dieksploitasi tanpa izin,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan migas lainnya.
“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas ilegal,” pungkasnya.






