Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Pemilik Kucing Tolak Restorative Justice, Sidang Kasus Penganiayaan di PN Blora Berlanjut

badge-check


					Pemilik Kucing Tolak Restorative Justice, Sidang Kasus Penganiayaan di PN Blora Berlanjut Perbesar

Klikjateng, Blora — Kasus dugaan penganiayaan kucing yang sempat viral di media sosial terus bergulir di meja hijau. Pemilik kucing menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (6/4/2026).

‎Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputro, menghadirkan terdakwa Pujianto, pemilik kucing Farida dan Firda, serta pelapor Hening Yulia untuk mempertemukan kedua belah pihak. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewajiban pengadilan dalam mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui restorative justice.

‎Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Farida selaku pemilik kucing menegaskan menolak penyelesaian di luar proses hukum.

‎“Kalau memang beliau merasa bersalah, silakan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya di persidangan.

‎Ia juga mengaku merasa tidak nyaman karena terdakwa sempat mendatangi tempat kerjanya pasca kasus tersebut viral.

‎Dalam sidang tersebut, terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Meski demikian, permintaan maaf itu tidak cukup untuk mencapai kesepakatan damai.

‎Dengan gagalnya upaya restorative justice, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (13/4).

‎Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Erico Setyawan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan korban yang menolak penyelesaian melalui jalur tersebut.

‎Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan seekor kucing ditendang oleh seorang pria saat berolahraga di Lapangan Kridosono Blora pada 25 Januari 2026. Kucing tersebut dilaporkan mati beberapa hari setelah kejadian.

‎Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Blora oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) bersama Sintesia Animalia Indonesia melalui perwakilannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita