Menu

Mode Gelap
Ribuan Petani Tebu Blora Aksi “Nagih Janji Bulog”, Ancam Bawa Massa ke Jakarta Nenek Hilang di Sungai Wulung Ditemukan Meninggal, Tim Gabungan Lakukan Pencarian 24 Jam Bahu Jalan Blora–Randublatung Longsor, Polisi Pasang Pembatas dan Imbau Pengendara Waspada DPRD Blora Setujui Dua Ranperda, Fokus Ekonomi Kreatif dan Penanganan Permukiman Kumuh APTRI Blora Siapkan Aksi Damai Ribuan Petani Tebu, Tagih Janji Dirut Bulog ‎Lansia Hilang Lima Hari di Todanan Ditemukan Meninggal di Kawasan Hutan ‎

Berita

DPRD Blora Setujui Dua Ranperda, Fokus Ekonomi Kreatif dan Penanganan Permukiman Kumuh

badge-check


					DPRD Blora Setujui Dua Ranperda, Fokus Ekonomi Kreatif dan Penanganan Permukiman Kumuh Perbesar

Klikjateng, Blora — DPRD Kabupaten Blora resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (1/4/2026). Kedua regulasi tersebut difokuskan pada pengembangan ekonomi kreatif serta penanganan kawasan permukiman kumuh.

‎Keputusan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah melalui kebijakan yang lebih terarah dan berdampak langsung bagi masyarakat.

‎LKPJ Bupati Jadi Bahan Evaluasi

‎Dalam rapat yang sama, turut disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2025.

‎Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“LKPJ menjadi bahan evaluasi dan dasar rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas laporan tersebut secara menyeluruh sejak diserahkan pada pertengahan Maret 2026.

‎Dorong Ekonomi Kreatif Daerah

‎Salah satu ranperda yang disetujui mengatur pengembangan sektor ekonomi kreatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

‎Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas masyarakat.

‎Penanganan Permukiman Kumuh

‎Sementara itu, ranperda kedua berfokus pada pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta kawasan permukiman kumuh.

‎Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat, sekaligus menekan angka kemiskinan serta risiko penyakit akibat lingkungan yang tidak memadai.

‎Tahap Selanjutnya

‎Setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, kedua ranperda tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

‎Dengan disetujuinya dua ranperda tersebut, DPRD Blora berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita