Klikjateng, Blora – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MM alias Cimut (23) di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban disebut digerebek warga saat berada di rumah seorang wanita berinisial RR (23) yang diketahui telah bersuami. Korban kemudian diduga dikeroyok oleh sejumlah orang dan diarak dalam kondisi tanpa busana oleh warga.
Kuasa hukum Cimut, dari kantor Hukum dan Pengacara Pandawa Blora Yusuf Nurbaidi yang akrab disapa Mbah Yus, mengatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Rabu (4/2/2026). Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng.
Mbah Yus berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan yang dialami kliennya hingga mengalami luka berat.
“Harapan kami pihak kepolisian dapat menemukan siapa dalang atau inisiator dari kejadian yang menimpa klien kami, sehingga dapat ditemukan seluruh pelaku yang turut serta, melakukan maupun yang melakukan pembiaran terhadap peristiwa ini,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin membahas dugaan perselingkuhan yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut. Menurutnya, fokus utama laporan adalah dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
“Ini bukan pemerkosaan. Delik aduannya absolut itu. Kami fokus pada penganiayaannya. Klien saya dihajar, disiksa, ditelanjangi, dan diarak oleh sekitar 30 orang,” katanya.
Menurut Mbah Yus, tindakan tersebut tidak mencerminkan negara hukum karena masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menyebut kliennya bahkan diarak berjalan menuju balai desa dengan jarak sekitar satu kilometer.
“Bukan selingkuhnya yang kami persoalkan, tapi penganiayaannya. Klien saya sampai telanjang bulat, dipukuli lalu diarak sampai ke tiang bendera,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Cimut mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk benturan di bagian belakang kepala.
“Sampai saat ini kalau diajak komunikasi klien saya tidak nyambung. Mungkin ada bagian tertentu di kepala yang mengalami gangguan, tapi nanti biar pihak kepolisian yang memeriksa,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, korban juga mengalami gangguan penglihatan pada mata sebelah kiri yang hingga kini belum pulih.
“Korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala. Selain itu penglihatan mata sebelah kiri korban dilaporkan mulai kabur dan belum pulih sampai sekarang,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Ia mengatakan penyidik telah memintai keterangan dari pelapor serta beberapa saksi.
“Rekan-rekan penyelidik sudah memintai keterangan pengadu dan juga para saksi. Selanjutnya kami akan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada, termasuk menindaklanjuti petunjuk dari video yang beredar,” ujarnya kepada wartawan. Kamis (12/3/2026).
Menurut Zaenul, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar tiga orang saksi.
“Sebagai saksi sudah ada sekitar tiga orang yang kami mintai keterangan,” jelasnya.
Terkait dugaan pengeroyokan yang disebut dilakukan oleh puluhan orang serta informasi bahwa korban diarak dalam kondisi telanjang, polisi menyatakan fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.
“Kita fokus dulu ke dugaan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama yang terjadi,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Korban sudah menjalani visum,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dugaan perzinaan yang disebut menjadi latar belakang kejadian, Zaenul menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak yang berhak melaporkan.
“Kalau masalah perzinaan, pengadunya harus suaminya. Sampai sekarang suaminya belum mengadu. Yang mengadu baru orang tua laki-laki,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, laporan terkait dugaan perzinaan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, jika menemukan tindak pidana agar diamankan saja dan segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Jangan sampai melakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.






