Klikjateng, Blora — DPRD Kabupaten Blora mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pengembangan kawasan industri dan investasi di daerah.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2022. Namun hingga kini aturan turunan berupa Perbup RDTR yang mengatur detail zona industri belum juga rampung.
“Dewan secara penuh mendukung adanya investasi di Blora, baik yang berbasis kekayaan alam maupun pengembangan kawasan industri,” kata Siswanto di Blora, Sabtu (7/3/2026).
Menurut dia, luas wilayah Kabupaten Blora menjadi salah satu daya tarik bagi investor. Hal tersebut juga terlihat dari sejumlah industri yang sudah lebih dulu beroperasi di daerah tersebut.
Ia menilai, potensi cadangan energi yang dimiliki Blora dapat menjadi nilai tambah bagi pengembangan industri. Ketersediaan energi lokal dinilai mampu menekan biaya produksi bagi perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
“Industri pengolahan hasil alam sudah ada, seperti pengolahan batu kapur maupun gas alam. Tinggal bagaimana membuka peluang dan menarik industri padat karya untuk datang ke Blora,” ujarnya.
Siswanto menambahkan, di wilayah Kecamatan Jiken saat ini telah beroperasi perusahaan yang memproduksi Compressed Natural Gas (CNG). Produk energi tersebut selama ini banyak diminati industri dari luar daerah.
Menurutnya, keberadaan CNG di Blora dapat menjadi pilihan energi yang lebih murah bagi industri baru sehingga mampu menekan biaya distribusi energi ke lokasi produksi.
“Di Jiken ada perusahaan pemadatan gas alam menjadi CNG. Selama ini banyak diminati industri dari luar daerah. CNG di Blora bisa menjadi pilihan energi murah untuk menekan biaya produksi,” katanya.
Selain itu, Siswanto menyebut pihaknya pada hari yang sama juga mendampingi pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Medy Lensun, yang melakukan kunjungan untuk melihat pengolahan batu kapur di wilayah Blora.
Menurutnya, kunjungan tersebut berkaitan dengan potensi pengembangan industri di daerah tersebut, terutama karena sebagian masyarakat setempat bekerja sebagai penambang emas.
“Potensi batu kapur di sana belum dimaksimalkan. Padahal pengolahan batu kapur bisa dikembangkan untuk mendukung pembangunan smelter dari hasil tambang emas. Karena itu Blora dijadikan percontohan,” katanya.
Sementara itu, DPRD Blora sebelumnya juga mendesak Pemkab Blora segera menerbitkan Perbup sebagai petunjuk teknis atas Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang telah ditetapkan pada 2023.
Anggota DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, mengatakan substansi perda tersebut masih bersifat makro sehingga membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis melalui Perbup.
“Kalau kita cermati, isi perda itu masih skala makro dan belum masuk ke wilayah yang lebih detail dan teknis. Seharusnya segera ditindaklanjuti dengan Perbup tentang RPIK,” ujarnya.
Menurut politisi yang akrab disapa Cak Sin itu, dalam dokumen RPIK telah dirancang tahapan pembangunan industri di Blora hingga tahun 2042. Namun hingga kini peraturan turunannya belum juga diselesaikan.
Ia menilai percepatan penyusunan Perbup tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang ingin berinvestasi di Kabupaten Blora.
“Supaya pelaku industri yang ingin masuk ke Blora tidak gamang. Mereka harus merasa ada kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Muchklisin menambahkan dalam waktu dekat DPRD akan menggelar rapat bersama Bapperida, DPUPR, serta komisi terkait untuk mengevaluasi sekaligus mendorong percepatan penyusunan Perbup tersebut.
“Ini akan segera kita rapatkan agar ada kejelasan langkah ke depan,” ujarnya.






