Menu

Mode Gelap
Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba Awal 2026, 386 Tersangka Diamankan ‎ Sekolah Tolak 349 Roti MBG karena Berjamur, SPPG Yayasan As Sanusiyyah Bungkam 370 Ribu Warga Blora Terdaftar PBI JKN, 30 Ribu Lebih Berstatus Nonaktif ‎ Syukuran Jalan Baru, Bupati Blora Sahur Lesehan Bareng Warga Desa Kemiri Pemkab Blora Buka Tarawih Keliling 2026, Rangkai Blora Menyapa dan Baznas Berbagi Pemkab Blora Gelar Pisah Sambut Dandim 0721, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan 2026

Berita

Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba Awal 2026, 386 Tersangka Diamankan ‎

badge-check


					Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba Awal 2026, 386 Tersangka Diamankan ‎ Perbesar

Klikjateng, Blora – Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

‎Dalam press release yang digelar Senin (23/2/2026), Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Yudi, menyampaikan bahwa selama kurun waktu tersebut Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana narkotika. Khusus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jateng tercatat 34 kasus.

‎“Total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 386 orang dengan berbagai peran, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna,” ujar Kombes Pol Yos Guntur Yudi.

‎Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg), psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram.

‎Menurutnya, sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan maksimal tujuh hari setelah adanya penetapan pemusnahan barang sitaan narkotika. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

‎Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram.

‎Kombes Pol Yos Guntur Yudi memperkirakan dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

‎“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Karena itu, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujarnya.

‎Polda Jateng juga mendorong sinergi dengan berbagai pihak untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba, serta mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan agar dapat kembali produktif dan diterima di lingkungan sosial.

‎Melalui pengungkapan ini, Polda Jateng berharap dapat menekan angka peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jawa Tengah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita