Klikjateng, Blora – Program “ASN Jumat Bersarung” sebagai pakaian kerja khas daerah Jawa Tengah mulai diterapkan di Kabupaten Blora pada hari pertama masuk kerja tahun 2026, Jumat (2/1/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya lokal sekaligus dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM batik Blora.
Pantauan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tampak kompak mengenakan sarung batik saat mengikuti apel pagi.
ASN laki-laki mengenakan kemeja putih lengan panjang maupun pendek dengan bawahan sarung batik. Penggunaan peci tidak diwajibkan, namun seluruh ASN tetap mengenakan atribut lengkap seperti pin Korpri, nametag, dan kartu identitas ASN. Sementara ASN perempuan mengenakan bawahan kain sarung batik dengan atasan baju polos lengan panjang berwarna dominan putih atau cerah, disesuaikan bagi yang berjilbab maupun nonjilbab, serta tetap mengenakan atribut ASN.
Apel pagi tersebut dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dasiran. Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, juga tampak hadir mengenakan sarung batik khas Blora bermotif cap jati lestari berwarna hijau tua dengan atasan kemeja putih.
Dalam arahannya, Dasiran menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026 sekaligus menegaskan bahwa program Jumat Bersarung merupakan kebijakan baru yang mulai diterapkan tahun ini.
“Selamat Tahun Baru 2026 untuk semuanya. Hari pertama masuk kerja ini ada yang baru. Mulai hari ini, setiap Jumat kita mengenakan pakaian khas ASN Jawa Tengah berupa sarung batik khas Blora. Ini sebagai wujud melestarikan adat budaya lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM batik Blora,” ujar Dasiran.
Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Bawa Dwi Raharja, menegaskan bahwa pakaian bersarung ini bukanlah pakaian keagamaan tertentu, melainkan pakaian dinas khas ASN Jawa Tengah.
“Ini bukan pakaian muslim. Ini adalah pakaian dinas ASN khas Jawa Tengah. Peci tidak diwajibkan. Yang utama adalah sarung dengan motif khas Blora dan atasan kemeja polos dominan cerah atau kemeja batik. ASN perempuan, baik berhijab maupun nonmuslim, juga bisa menyesuaikan dengan bawahan kain sarung batik,” jelasnya.
Kebijakan penggunaan sarung batik khas Blora ini telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Blora Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.25/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN.
Salah satu ASN Setda Blora, Ragil S.A., mengaku merasa nyaman dengan penggunaan pakaian dinas bersarung tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menghadirkan suasana baru di awal tahun 2026.
“Rasanya ada yang baru saat apel pagi tadi, seperti mau ikut pesantren kilat. Karena belum banyak perajin batik Blora yang memproduksi kain sarung, hari ini masih banyak yang memakai sarung batik seadanya. Saya sendiri memakai motif sapi jagad sambil memesan sarung batik khas Blora ke perajin, semoga minggu depan sudah jadi,” ungkap Ragil.
Pantauan serupa juga terlihat di sejumlah instansi lain, seperti Sekretariat DPRD, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas PUPR, hingga Kantor Kecamatan Bogorejo.
Terpisah, perajin batik khas Blora “Nimas Barokah”, Yanik Mariana, mengaku menyambut baik kebijakan tersebut karena berpotensi meningkatkan permintaan kain sarung batik khas daerah.
“Sejak Selasa sore lalu sudah ada beberapa ASN yang datang untuk membeli sarung batik Blora. Kami tentu menyambut baik edaran ini dan akan meningkatkan produksi kain sarung bermotif khas Blora. Semoga program ini benar-benar bisa membangkitkan ekonomi UMKM batik Blora,” tutur Yanik Mariana.






