Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

177 Desa di Blora Mulai Bangun Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih

badge-check


					177 Desa di Blora Mulai Bangun Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih Perbesar

Klikjateng, Blora – Sebanyak 177 desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai melakukan pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di sejumlah wilayah. Program ini merupakan bagian dari percepatan penguatan ekonomi desa melalui koperasi berbasis potensi lokal.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengatakan pemerintah daerah menargetkan seluruh 295 desa dan kelurahan di Blora dapat segera menyusul membangun fasilitas koperasi tersebut.

“Targetnya seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 295 bisa segera menyusul,” ujar Kiswoyo di Blora, Selasa. (23/12/2025).

Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki lahan, Pemkab Blora membuka opsi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perizinan Disosialisasikan Seiring PP Nomor 28 Tahun 2025

Dalam rangka percepatan operasional koperasi, Dindagkop UKM Blora juga gencar melakukan sosialisasi perizinan KDKMP, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kiswoyo menegaskan, seluruh koperasi desa dan kelurahan ditargetkan mulai beroperasi paling lambat 31 Januari 2025. Sementara itu, koperasi yang telah memiliki unit usaha diwajibkan melaporkan perkembangan operasional secara rutin setiap hari Jumat.

Menurutnya, percepatan operasional koperasi sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan gerai dan pergudangan koperasi desa dan kelurahan.

NPWP dan NIB Jadi Syarat Wajib

Ia menjelaskan, koperasi yang telah memiliki akta notaris wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama menjalankan usaha dan menjalin kemitraan.

Kemitraan tersebut antara lain sebagai agen LPG, serta pengelolaan Rumah Pangan yang bekerja sama dengan Bulog.

“Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan mengalami penyesuaian. Karena itu diperlukan pemahaman yang sama agar percepatan operasional koperasi tetap berjalan,” jelas Kiswoyo.

Enam Jenis Usaha Koperasi

Pemerintah mendorong setiap koperasi desa dan kelurahan memiliki minimal satu unit usaha. Adapun enam jenis usaha yang dapat dikembangkan meliputi logistik, apotek atau klinik, pergudangan, simpan pinjam, perkantoran, serta usaha lain sesuai potensi desa masing-masing.

Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemkab Blora berharap penguatan ekonomi lokal dapat berjalan lebih merata, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita