Klikjateng, Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan agenda penting pada Sabtu, 11 Agustus 2024. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM. Dasum, ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora. Rapat tersebut berlangsung di ruang pertemuan DPRD Blora dan membahas empat agenda utama yang berfokus pada kebijakan anggaran daerah serta perlindungan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, HM. Dasum menjelaskan bahwa rapat ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blora. Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Selain itu, rapat ini juga membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054, serta penyampaian Laporan Kinerja dan Memori Akhir Masa Jabatan DPRD periode 2019-2024.
Rapat dimulai dengan agenda pembukaan, yang diikuti oleh laporan dari Badan Anggaran DPRD Blora mengenai hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga menyampaikan laporannya terkait pembahasan Raperda tentang RPPLH. Laporan tersebut mencakup proses penyusunan, pembahasan, hingga finalisasi rancangan peraturan tersebut.
Pada kesempatan itu, HM. Dasum menjelaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu tanggung jawab besar yang diemban oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Proses penyusunan APBD ini dimulai dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh kedua pihak. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan melakukan prognosis untuk enam bulan berikutnya. Laporan ini menjadi dasar dalam melakukan perubahan APBD jika diperlukan.
“Sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019, perubahan APBD dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, atau penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya,” jelas Dasum. Ia juga menambahkan bahwa perubahan APBD diperlukan jika terjadi keadaan darurat atau luar biasa yang memerlukan alokasi anggaran khusus.
Rapat ini juga membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh Bupati Blora pada tanggal 9 Juli 2024. Rancangan tersebut telah dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD pada akhir Juli 2024. Hasil dari pembahasan ini akan dijadikan dasar untuk menyusun APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.
Selain itu, salah satu agenda penting dalam rapat paripurna kali ini adalah pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Blora Tahun 2024-2054. Dasum menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Raperda ini disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPPLH ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora pada 24 Juni 2024. Pembahasannya telah dilakukan antara DPRD Kabupaten Blora dengan Kepala Daerah pada awal Juli di Semarang. Hasil pembahasan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna hari ini untuk diambil keputusannya,” ujar Dasum.

Rangkaian acara dalam rapat paripurna ini mencapai puncaknya dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
(Ag)






