Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Pemkab Blora Tunggu SK Gubernur untuk Penertiban Sumur Minyak Ilegal

badge-check


					Pemkab Blora Tunggu SK Gubernur untuk Penertiban Sumur Minyak Ilegal Perbesar

Klikjateng, Blora – Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar hukum pelaksanaan penertiban aktivitas sumur minyak ilegal yang marak di wilayah Blora.

Menurut Sri Setyorini, kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas (migas) berada di bawah pemerintah provinsi dan pusat, sehingga Pemkab Blora tidak bisa bertindak sendiri.

“Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Provinsi sedang dalam tahap pembahasan penentuan titik sumur masyarakat. Prinsipnya, penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Bude Rini, sapaan akrab Sri Setyorini, menambahkan pemerintah memahami keresahan masyarakat atas dampak negatif aktivitas sumur minyak ilegal, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga persoalan sosial.

“Di satu sisi ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas itu, tapi di sisi lain risikonya besar. Karena itu penertiban harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tegasnya.

Ia berharap, setelah ketetapan peraturan terbit, langkah penertiban dapat segera berjalan dengan pola terpadu, melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Harapan kami ada skema pemberdayaan alternatif bagi warga, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan tanpa melanggar aturan,” tambahnya.

Sementara itu, upaya penertiban juga masih terkendala belum terbitnya SK Bupati tentang pembentukan tim gabungan. Kondisi ini membuat proses penanganan berjalan lambat, termasuk pada sejumlah titik sumur yang diduga fiktif dalam pengajuan sumur minyak masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kita tidak bisa bergerak sendiri, penindakan harus bersama tim gabungan. Inventarisasi data sumur sudah ada, tapi eksekusi tetap menunggu arahan dari pemerintah,” jelasnya.

Sebagai catatan, hingga saat ini terdapat sekitar 4.134 titik sumur minyak di wilayah Blora. Namun, data tersebut masih bersifat sementara dan perlu diverifikasi di lapangan oleh tim gabungan.

Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar laporan kepada Gubernur Jawa Tengah, yang selanjutnya digunakan untuk mengajukan permohonan legalitas sumur minyak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita