Menu ✖

Mode Gelap
Gastra Blora Salurkan Santunan untuk 3.000 Anak Yatim, Baznas Kumpulkan Rp1,4 Miliar per Bulan Viral Truk Tangki Agung Tirta Masuk Makam di Cepu, Warganet Heboh Bahas Makam yang Ditabrak 132 UMKM Blora Terima Bantuan Gerobak BRI Peduli, Eva Monalisa Dorong Usaha Kecil Naik Kelas Polsek Kedungtuban dan Bhayangkari Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Nglandeyan PT Djarum Bedah 16 Rumah Warga Rembang, Bupati Harno Berharap Tahun Depan Bertambah Jadi 50 Unit Kasatreskrim Polres Blora AKP Andika Arya Pratama Siapkan Langkah Adaptif, Fokus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ‎

Berita

Polemik Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Blora, Ada Poin Kerahasiaan Keracunan Siswa

badge-check


					Polemik Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Blora, Ada Poin Kerahasiaan Keracunan Siswa Perbesar

Klikjateng, Blora – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memunculkan polemik di Kabupaten Blora. Hal ini menyusul adanya perjanjian antara Satgas Penyelenggara Program Gizi (SPPG) dengan sekolah penerima manfaat yang memuat klausul kerahasiaan bila terjadi insiden keracunan siswa.

Perjanjian tersebut berisi sembilan poin, namun poin ke-5 dan ke-7 menjadi sorotan utama. Pada poin ke-5 disebutkan adanya ganti rugi sebesar Rp80 ribu untuk setiap satu paket alat makan yang rusak atau hilang. Sementara pada poin ke-7, pihak sekolah diminta menjaga kerahasiaan bila terjadi kejadian luar biasa, salah satunya keracunan.

Korwil SPPG Blora, Artika Diannita, menjelaskan bahwa klausul tersebut bukan bermaksud menutupi kasus dari publik, melainkan agar penanganan langsung dilakukan melalui jalur pelayanan kesehatan.

“Bukan merahasiakan, tapi kita melaporkan ke SPPG, langsung ke pelayanan kesehatan,” tegas Artika usai audiensi dengan DPRD Blora, Kamis (18/9/2025) sore.

Menurutnya, insiden yang tidak diinginkan bisa diselesaikan secara internal tanpa harus menimbulkan keresahan publik. “(Di dalam perjanjian MBG ada poin kerahasiaan?), tapi kita akan selesaikan secara internal. Membawa ke pelayanan kesehatan, seperti itu,” imbuhnya.

Artika juga menyebutkan bahwa perjanjian serupa tidak hanya berlaku di Blora, melainkan di seluruh Indonesia. Bahkan, pihak pusat sudah melakukan revisi, meskipun belum seluruh sekolah menerima naskah perjanjian yang baru.

“Sudah ada yang baru. Tapi belum semuanya dibagikan,” katanya.

Saat ditanya mengenai perjanjian lama yang masih diterima sejumlah sekolah, Artika menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan SPPI sebagai pengampu dapur dalam program MBG. “Semuanya juknis dari BGN. Semua sudah tertera isi MoU-nya. Kita mendorong memberikan perjanjian yang baru,” jelasnya.

Menanggapi masukan dari Komisi D DPRD Blora yang menyarankan agar klausul janggal dalam perjanjian dicabut, Artika menegaskan pihaknya tidak akan keluar dari koridor instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

“Perintah saya dari BGN pusat,” singkatnya.

Audiensi di DPRD Blora itu berlangsung hangat karena dianggap menyangkut keterbukaan penggunaan anggaran negara serta keselamatan siswa sebagai penerima manfaat. Polemik ini pun menjadi perhatian serius agar implementasi program prioritas nasional benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita