Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Satpas Polres Blora Terbitkan 15.209 SIM Sepanjang Januari–Agustus 2025

badge-check


					Satpas Polres Blora Terbitkan 15.209 SIM Sepanjang Januari–Agustus 2025 Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1440 Polres Blora mencatat sebanyak 15.209 Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diterbitkan maupun diperpanjang sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Kasatlantas Polres Blora, AKP Anggito Erry Kurniawan, menyebutkan jumlah tersebut mencakup berbagai golongan SIM. Rinciannya yakni SIM A sebanyak 4.106, SIM B1 sebanyak 539, SIM B1 Umum 209, SIM B2 sebanyak 75, SIM B2 Umum 307, SIM C sebanyak 9.968, serta SIM D sebanyak 6.

“Jumlah tersebut menunjukkan tren penerbitan SIM yang cukup tinggi, meski dibanding tahun sebelumnya ada fluktuasi pada beberapa golongan,” jelas Anggito di Blora, Rabu (17/9/2025).

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 jumlah SIM baru tercatat 9.913 pemohon dengan dominasi SIM C sebanyak 5.527. Sedangkan untuk perpanjangan mencapai 20.270 pemohon, mayoritas juga SIM C sebanyak 15.503. Total keseluruhan penerbitan dan perpanjangan SIM tahun lalu mencapai 30.183 orang.

Anggito menegaskan, sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pemohon SIM baru wajib melampirkan fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, surat psikologi, serta bukti kepesertaan aktif JKN.

“Setelah itu, pemohon mengikuti tahap registrasi, identifikasi, ujian teori, lalu ujian praktik. Jika dinyatakan lulus, pembayaran PNBP dilakukan melalui petugas BRI sebelum SIM dicetak,” terang Anggito.

Untuk perpanjangan, lanjutnya, syarat administrasi relatif sama dengan proses yang meliputi registrasi, pembayaran PNBP, identifikasi, dan pencetakan SIM.

Data Satpas Polres Blora juga menunjukkan, pada periode Januari–Agustus 2024 jumlah SIM B1 tercatat 295, SIM B1 Umum 94, SIM B2 sebanyak 49, serta SIM B2 Umum 117.

Menurut Anggito, tren permohonan SIM sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat. “Ketaatan hukum menjadi faktor penting yang mendorong masyarakat semakin tertib mengurus SIM,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai nomor antrean. Namun ada pengecualian bagi pemohon berkebutuhan khusus seperti ibu hamil, sakit, dan penyandang disabilitas.

Polres Blora juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlambat memperpanjang SIM. “Masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir. Gunakan pengingat di ponsel agar tidak sampai terlambat,” imbau Anggito.

Dengan layanan yang semakin baik, pihak kepolisian berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Blora.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita