Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Tiga Penipu Catut Nama Kejari Blora untuk Rekrutmen PPPK, Terancam 4,5 Tahun Penjara

badge-check


					Tiga Penipu Catut Nama Kejari Blora untuk Rekrutmen PPPK, Terancam 4,5 Tahun Penjara Perbesar

Klikjateng, Blora – Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penipuan yang mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Ketiganya kini menjalani penyidikan dan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejari Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Jeratan pasal tersebut diberikan karena tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

“Operandi dari para tersangka ini adalah menawarkan atau mengiming-imingi korban agar bisa masuk sebagai pegawai PPPK di Kabupaten Blora,” ujar AKBP Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, para korban ditawari menjadi PPPK dengan membayar Rp 75 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai anggota Kejari Blora dan bahkan mengklaim kuota terbatas. Awalnya, harga yang ditawarkan Rp 70 juta, kemudian dinego oleh korban menjadi Rp 68 juta, tetapi belakangan dinaikkan kembali menjadi Rp 75 juta karena keterlambatan pembayaran.

“Korban dijanjikan kuota tersisa hanya dua orang. Pelapor kemudian mengajukan diri bersama satu orang lainnya. Pada 5 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00, mereka sepakat menyerahkan uang DP masing-masing Rp 2,5 juta. Saat itulah para tersangka diamankan oleh Kejari Blora melalui OTT,” jelasnya.

Setelah diamankan dan diperiksa Kejari Blora, para tersangka diserahkan ke Polres Blora untuk penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka tersebut adalah:

1. Jatmiko – Mengaku sebagai Kasubag atau Kasi Intelijen Kejari Blora, bertugas mencari korban.

2. HS – Berperan sebagai perantara sekaligus penggagas ide meloloskan korban menjadi PPPK dan menentukan biaya.

3. HT – Bertugas memberikan bimbingan belajar kepada calon korban.

Polisi mengamankan 12 barang bukti, di antaranya satu surat perjanjian, dua berkas pendaftaran, dua amplop berisi uang, empat unit ponsel, satu sepeda motor, satu bendel print out percakapan, serta kemeja lengan pendek berwarna hitam dengan atribut Kejaksaan yang digunakan Jatmiko.

“Kerugian korban mencapai Rp 5 juta dari dua orang yang sudah menyerahkan uang DP,” pungkas Kapolres.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita