Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Kakek 82 Tahun di Blora Diciduk Polisi karena Cabuli Anak Tetangga Usia 12 Tahun

badge-check


					Kakek 82 Tahun di Blora Diciduk Polisi karena Cabuli Anak Tetangga Usia 12 Tahun Perbesar

Klikjateng, Blora – Seorang kakek berusia 82 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan tetangganya yang masih berusia 12 tahun. Pelaku, yang bernama Mbahjo atau PJ, melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menyadari perubahan perilaku anaknya yang menjadi sering murung dan menarik diri. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh Mbahjo. Ibu korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan ketiadaan orang tua korban untuk melakukan aksi cabulnya. “Tersangka melakukan itu saat orang tua korban tidak ada di rumah,” ujar Wawan dalam konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).

Barang Bukti Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam dan pakaian sehari-hari milik korban dan tersangka. “Ada celana dalam, baju, dan celana pendek yang disita untuk mendukung penyidikan,” jelas Wawan.

Mbahjo dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Saat diperiksa, Mbahjo mengaku menyesal atas perbuatannya. “Ya menyesal, Pak,” kata pelaku kepada Kapolres.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap anak serta kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan terdekat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita