Klikjateng, Rembang – Inspektorat Kabupaten Rembang menilai pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II sebagai langkah korektif administratif. Keputusan ini diambil setelah ditemukan peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi syarat minimal masa kerja dua tahun di instansi pemerintah.
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, menjelaskan bahwa Inspektorat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seleksi PPPK. Salah satu aspek penting dalam seleksi ini adalah masa kerja pegawai non-ASN yang harus memenuhi batas minimal dua tahun.
“Persyaratan masa kerja sering menjadi titik rawan dalam seleksi. Oleh karena itu, kami telah mengeluarkan surat edaran sebagai peringatan dini kepada seluruh instansi terkait,” ujar Imung saat audiensi di DPRD Rembang baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa pencabutan SPTJM masih dapat dilakukan selama proses seleksi berlangsung. Namun, jika pencabutan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK, maka akan ada konsekuensi hukum, terutama terkait potensi kerugian keuangan negara akibat gaji yang telah dibayarkan.
“Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dari pihak penerbit SPTJM. Jika sudah terbit SK, akan ada konsekuensi hukum. Misalnya, kerugian keuangan karena sudah membayar gaji. Itu akan berdampak lebih luas,” tambahnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, sebanyak 17 SPTJM telah dicabut. Rinciannya meliputi:
13 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindagkop UKM)
2 dari Dinas Kesehatan (Puskesmas Pancur dan Pamotan)
2 dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) melalui SMPN 1 Sluke.
Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Agus Salim, berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil.
“Siapapun sekarang bisa mengoreksi keputusan tata usaha negara yang telah kita keluarkan. Surat pernyataan itu memang punya konsekuensi,” tegasnya.
Pencabutan SPTJM dalam seleksi PPPK ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas rekrutmen pegawai. Dengan langkah korektif ini, diharapkan proses seleksi PPPK berjalan lebih transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.






