Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Satreskrim Polres Blora Amankan 8 Orang Terkait Pengrusakan Rumah Warga di Kedungtuban

badge-check


					Satreskrim Polres Blora Amankan 8 Orang Terkait Pengrusakan Rumah Warga di Kedungtuban Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Dari delapan orang tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu AK (24) dan ARAS (15), yang merupakan warga Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban. Sementara korban adalah Lamidi, warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, menyampaikan kronologis kejadian dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu (8/1/2025). Konferensi tersebut juga dihadiri oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari.

Menurut AKP Selamet, kejadian bermula pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban mendengar suara bising dari luar rumah dan melihat sekelompok orang mengendarai motor sambil menggeber kendaraan mereka. Sebagian pelaku juga menyalakan kembang api yang diarahkan ke atap rumah korban, serta melemparkan batu hingga menyebabkan kerusakan pada genteng rumah korban.

“Korban mendapati atap rumahnya pecah sebanyak tujuh genteng akibat lemparan batu. Selain itu, ditemukan satu batu kecil di dalam rumah dan dua batu lainnya di atas atap,” jelas AKP Selamet.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku. Dua orang di antaranya, AK dan ARAS, ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat batu dengan berbagai ukuran, satu sepeda motor Honda Vario putih, dan pecahan genteng.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas AKP Selamet.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blora.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita