Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

badge-check


					Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Perbesar

Klikjateng, Blora – Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di Aula Polres Blora. Acara tersebut dihadiri Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Kasat Reskrim AKP Selamet, serta Plh. Kasi Humas AKP Subardi.

Kapolres Blora menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah B alias Dion (22), warga Kecamatan Banjarejo, sementara pelapor adalah N (45), ayah korban yang juga berasal dari Kecamatan Banjarejo.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolres, kejadian pertama terjadi pada tahun 2023 di kamar Hotel Sumber Rejeki, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedungjenar, Blora. Tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan membujuknya untuk bertemu di hotel tersebut.

“Tersangka membujuk korban dengan kata-kata ‘Uwes, ogak usah wedi. Nek ono opo-opo, aku tanggung jawab,’ yang berarti ‘Sudah, tidak usah takut. Kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab.’ Setelah korban terpedaya, tersangka melakukan hubungan suami istri dengan korban di lokasi tersebut. Hal ini terjadi berulang kali, hingga terakhir kali pada Selasa, 18 Juni 2024,” jelas Kapolres.

Jeratan Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.” Pungkas AKBP Wawan Andi Susanto.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita