Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Tim Gabungan Berhasil Temukan 1.600 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Demak

badge-check


					Tim Gabungan Berhasil Temukan 1.600 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Demak Perbesar

Klikjateng, Demak – Sebanyak 1.600 batang rokok ilegal berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Bea Cukai, dan Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Demak dalam operasi yang digelar pada Rabu (16/10). Rokok ilegal bermerk Smith yang ditemukan tidak memiliki pita cukai dan terdiri dari tiga varian warna, yakni merah, hijau, dan silver.

Barang bukti yang ditemukan berupa 2 slop Smith warna merah atau setara 40 bungkus rokok, 2 slop Smith warna hijau atau 40 bungkus rokok, serta 4 slop Smith warna silver atau 80 bungkus rokok, dengan total 1.600 batang rokok.

“Hari ini kami berhasil menemukan total sebanyak 1.600 batang rokok ilegal bermerk Smith di wilayah Kabupaten Demak,” ujar Aryo Soebajoe, Kasi Lidik Satpol PP Demak.

Aryo menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah memantau pergerakan para pengedar dan penjual rokok ilegal tersebut. “Sebelum kami melakukan eksekusi hari ini, sebenarnya penjual ini sudah kami pantau jauh-jauh hari sebelumnya. Hari ini kami giatkan operasi untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Soeprat Teguh Rahayu dari Bea Cukai Semarang turut memberikan imbauan kepada para penjual rokok ilegal agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sanksi berat menanti bagi yang melanggar aturan cukai.

“Sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai, barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dapat dikenakan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Soeprat.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga merugikan masyarakat secara umum. Tim gabungan berkomitmen untuk terus mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal guna menekan peredaran produk yang tidak mematuhi regulasi tersebut.

 

(Da-v)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita