Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Tim Gabungan Berhasil Temukan 1.600 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Demak

badge-check


					Tim Gabungan Berhasil Temukan 1.600 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Demak Perbesar

Klikjateng, Demak – Sebanyak 1.600 batang rokok ilegal berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Bea Cukai, dan Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Demak dalam operasi yang digelar pada Rabu (16/10). Rokok ilegal bermerk Smith yang ditemukan tidak memiliki pita cukai dan terdiri dari tiga varian warna, yakni merah, hijau, dan silver.

Barang bukti yang ditemukan berupa 2 slop Smith warna merah atau setara 40 bungkus rokok, 2 slop Smith warna hijau atau 40 bungkus rokok, serta 4 slop Smith warna silver atau 80 bungkus rokok, dengan total 1.600 batang rokok.

“Hari ini kami berhasil menemukan total sebanyak 1.600 batang rokok ilegal bermerk Smith di wilayah Kabupaten Demak,” ujar Aryo Soebajoe, Kasi Lidik Satpol PP Demak.

Aryo menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah memantau pergerakan para pengedar dan penjual rokok ilegal tersebut. “Sebelum kami melakukan eksekusi hari ini, sebenarnya penjual ini sudah kami pantau jauh-jauh hari sebelumnya. Hari ini kami giatkan operasi untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Soeprat Teguh Rahayu dari Bea Cukai Semarang turut memberikan imbauan kepada para penjual rokok ilegal agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sanksi berat menanti bagi yang melanggar aturan cukai.

“Sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai, barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dapat dikenakan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Soeprat.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga merugikan masyarakat secara umum. Tim gabungan berkomitmen untuk terus mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal guna menekan peredaran produk yang tidak mematuhi regulasi tersebut.

 

(Da-v)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita