Menu ✖

Mode Gelap
Belajar ke Blora, Bupati Kendal Soroti Sukses Beras Sehati Tingkatkan Kesejahteraan Petani TKD Blora Dipotong Rp370 Miliar, Pemkab Dorong PPM Migas Selaras dengan Pembangunan Daerah Polres Blora Identifikasi Pria Diduga Edarkan Uang Palsu ke Pedagang Hadapi Kekeringan, DPRD Blora Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Ngawen dan Banjarejo ‎9 Pejabat Berebut Kursi Sekda Blora, Jalani Assessment Center di Mabes Polri Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi ‎

Berita

Tim Gabungan Berhasil Temukan 1.600 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Demak

badge-check


					Tim Gabungan Berhasil Temukan 1.600 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Demak Perbesar

Klikjateng, Demak – Sebanyak 1.600 batang rokok ilegal berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Bea Cukai, dan Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Demak dalam operasi yang digelar pada Rabu (16/10). Rokok ilegal bermerk Smith yang ditemukan tidak memiliki pita cukai dan terdiri dari tiga varian warna, yakni merah, hijau, dan silver.

Barang bukti yang ditemukan berupa 2 slop Smith warna merah atau setara 40 bungkus rokok, 2 slop Smith warna hijau atau 40 bungkus rokok, serta 4 slop Smith warna silver atau 80 bungkus rokok, dengan total 1.600 batang rokok.

“Hari ini kami berhasil menemukan total sebanyak 1.600 batang rokok ilegal bermerk Smith di wilayah Kabupaten Demak,” ujar Aryo Soebajoe, Kasi Lidik Satpol PP Demak.

Aryo menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah memantau pergerakan para pengedar dan penjual rokok ilegal tersebut. “Sebelum kami melakukan eksekusi hari ini, sebenarnya penjual ini sudah kami pantau jauh-jauh hari sebelumnya. Hari ini kami giatkan operasi untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Soeprat Teguh Rahayu dari Bea Cukai Semarang turut memberikan imbauan kepada para penjual rokok ilegal agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sanksi berat menanti bagi yang melanggar aturan cukai.

“Sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai, barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dapat dikenakan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Soeprat.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga merugikan masyarakat secara umum. Tim gabungan berkomitmen untuk terus mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal guna menekan peredaran produk yang tidak mematuhi regulasi tersebut.

 

(Da-v)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita